Ingin Naik Pangkat, 61 Guru di Cirebon Ditipu

Sabtu, 21 November 2015 - 02:20 WIB
Ingin Naik Pangkat,...
Ingin Naik Pangkat, 61 Guru di Cirebon Ditipu
A A A
CIREBON - Sedikitnya 61 guru se-Kabupaten Cirebon menjadi korban penipuan kenaikan pangkat senilai lebih dari Rp300 juta.

Pelaku, RPS (26), warga Dusun Pintu, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, diamankan Polres Cirebon setelah adanya laporan dugaan penipuan terhadap puluhan guru. Dalam aksinya, dia menjanjikan sanggup mengurus kenaikan pangkat para korban bergolongan IVA menjadi IVB.

Pelaku berdalih dapat membantu mengurus Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan mengaku sebagai pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kepada para korban, dia meminta imbalan Rp5 juta/orang.

Para korban rata-rata tertarik karena pelaku dianggap memahami benar tentang persyaratan untuk naik golongan dari IVA ke IVB. Para korban pun kemudian menyerahkan uang yang dikumpulkan ke-61 guru fungsional yang menjadi korbannya sejumlah Rp322.250.000 pada 25 Desember 2014, sekitar pukul 19.30 WIB di depan kantor sebuah bank di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Pelaku sempat menjanjikan PAK terbit pada April 2015. RPS selanjutnya membuat PAK menggunakan seperangkat komputer dan printer serta cap stempel Kemendikbud yang telah disiapkan pelaku. Pelaku kemudian mencetak dan menandatangani sendiri PAK yang dibuatnya.

PAK tersebut kemudian diserahkan dan diterima korban. Namun belakangan, setelah dicek diketahui nomor register pada website Kemendikbud justru tak terdaftar.

Ketika para korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan hal ini, RPS sulit dihubungi. Para korban pun kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat Polsek Gempol.

Pelaku selanjutnya diamankan petugas pada 15 November 2015 di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Diketahui, RPS juga terlibat kasus narkoba setelah diciduk petugas Badan Narkotika Kota Cirebon.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit laptop, dua unit printer, sebuah stempel Kemendikbud palsu, sebuah kartu identitas pegawai Kemendikbud bernama lengkap RPS sebagai Pembina Utama TK.IV/b dengan NIP 198401932006041001 sebagai staf IT Pusbangprodik, dan sebuah tinta printer.

Disita pula 17 bundel dokumen PAK tunjangan operasional guru, satu unit mobil Mitsubhisi Lancer nopol E 1738 KJ berikut STNK, kunci kontak dan BPKB, 61 bundel dokumen DUPAK, dan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Pelaku mengaku mobil yang disita polisi dibeli dari uang para guru yang menjadi korbannya.

"Saya dulu staf bapodik data pokok pendidikan yang masih honor, tapi masa kerjanya sudah habis," ungkap dia saat gelar perkara di Mapolres Cirebon, Jumat (20/11/2015).

Menurut RPS, apa yang dia lakukan berdasarkan tawaran seorang teman yang ada di Kemendikbud. Sebagian uang para korban pun diberikan kepada teman yang bersangkutan. RPS mengaku hanya menerima Rp1 juta sebagai upah.

Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengingatkan, masyarakat yang berprofesi sebagai guru dengan masa kerja 80 persen dan akan alih masa kerja atau alih golongan, untuk berhati-hati.

"Kasus ini rata-rata korbannya guru di Kabupaten Cirebon, dan hampir ada di setiap kecamatan se-kabupaten."

Rencananya, kepolisian berkoordinasi dengan saksi ahli dari pusat untuk menindaklanjuti kasus ini di pusat. Dia menjanjikan proses pemeriksaan diperdalam.

Menurutnya, nomor yang ada pada surat bikinan pelaku yang diterima para korban merupakan milik orang lain. Pelaku hanya menempelkannya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6517 seconds (0.1#10.140)