Ini Besaran UMK di Banten

Sabtu, 21 November 2015 - 01:21 WIB
Ini Besaran UMK di Banten
Ini Besaran UMK di Banten
A A A
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menerima rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Banten untuk tahun 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Hudaya Latuconsina memaparkan, besaran UMK per Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Lebak dari Rp1.728.000 menjadi Rp1.926.720.

Sedangkan untuk Kabupaten Pandeglang dari Rp1.737.000 menjadi Rp1.936.755. Kabupaten Serang dari Rp2.700.000 menjadi Rp3.010.500, Kota Serang dari Rp2.375.000 menjadi Rp2.648.125.

"Untuk Kota Cilegon, dari Rp2.760.590 menjadi Rp3.078.058. Kota Tangerang, dari Rp2.730.000 menjadi Rp3.043.950. Kabupaten Tangerang, dari Rp2.710.000 menjadi Rp3.021.650. Kota Tangsel, dari Rp2.710.000 menjadi Rp3.021.650," jelas Hudaya kepada wartawan, Jumat (20/11/2015)

Terkait besaran UMK dan UMP, Hudaya menjelaskan bahwa rumusan tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selanjutnya, kata Hudaya, rekomendasi UMK dan UMP tersebut diserahkan kepada Gubernur Banten Rano Karno. Apakah rekomendasi itu diterima atau butuh direvisi tergantung keputusan Rano Karno.

"Dari rekomendasi ini kemungkinan berkurang bisa terjadi. Kita lihat nanti keputusan Pak Gubernur," kata Hudaya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4615 seconds (0.1#10.140)