Patungan Beli Sabu, 2 Kuli Bangunan di Kota Serang Dibekuk

Jum'at, 20 November 2015 - 09:39 WIB
Patungan Beli Sabu,...
Patungan Beli Sabu, 2 Kuli Bangunan di Kota Serang Dibekuk
A A A
SERANG - Dua kuli bangunan, Rah (30) dan SB (35), dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Serang. Kedua ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu, di Kampung Pekarungan, Kelurahan Keagungan, Kota Serang, Banten.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bambang Supeno mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat. Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan sabu paket sabu yang akan dipakai.

“Keduanya kami tangkap saat akan menggunakan sabu. Barang bukti satu paket sabu kami temukan dalam bungkus rokok dalam kantung celana tersangka Rah. Keduanya langsung kami amankan," Kata Bambang, kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksan, terungkap bahwa salah satu tersangka, yakni Rah, merupakan mantan warga binaan yang pernah dihukum selama satu tahun di Rutan Serang dalam kasus yang sama. “Tersangka bebas sekitar tahun 2009," jelasnya.

Untuk mendapatkan barang haram tersebut, kedua pelaku patungan. Satu paket sabu dibeli seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar di Jakarta.

Tersangka Rah mengakui, sabu yang didapat merupakan miliknya dan akan digunakan bersama-sama dengan SB. “Baru tiga kali pakai. Tadinya mau dipakai sama-sama, bukan buat dijual,” katanya kepada penyidik.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 sub 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5913 seconds (0.1#10.140)