Tolak Eksekusi Lahan, Nenek 90 Tahun Hadang Eskavator
A
A
A
PADANG - Seorang nenek usia 90 tahun nekad menghadang eskavator yang akan merobohkan warungnya, di Jalur Dua By Pass Jalur 40 Kota Padang. Sang nenek protes, dirinya belum mendapat ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Padang.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, diketahui nenek pemberani itu adalah Zaimar. Dia tetap saja bertahan di dalam warung makannya yang hendak dirobohkan petugas Satpol PP dengan menggunakan alat berat atau eskavator.
Namun pertahanan nenek tua ini buyar, setelah sejumlah petugas Satpol PP mengevakuasi paksa nenek tersebut dari dalam warungnya. Sehingga kericuhanpun tak dapat dielakkan, karena sang nenek terus saja meronta melakukan perlawanan.
Fitri, cucu dari nenek tersebut mengaku, sebelumnya Pemkot Padang berjanji akan melakukan penggantian bangunan sebelum dilakukannya eksekusi. Namun hingga kini belum ada kejelasaan, sehingga dia dan keluarganya menolak untuk dieksekusi.
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah Kota Padang, pembangunan Jalur Dua By Pass Jalur 40 ini dilakukan sepanjang 4,5 Kilometer dengan membebaskan tanah kiri dan kanan masing-masing selebar 25,5 meter dari pinggir jalan raya.
Untuk pembebasan tanah dan bangunan, sebagiannya telah dibayarkan oleh Pemkot Padang. Namun hingga kini masih terdapat 50 titik lokasi yang masih dalam perkara penggantian bangunan yang dijanjikan dalam kurun waktu dua tahun dari saat ini.
Eksekusi ini akan terus dilanjutkan hingga batas waktu lima hari kedepan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, diketahui nenek pemberani itu adalah Zaimar. Dia tetap saja bertahan di dalam warung makannya yang hendak dirobohkan petugas Satpol PP dengan menggunakan alat berat atau eskavator.
Namun pertahanan nenek tua ini buyar, setelah sejumlah petugas Satpol PP mengevakuasi paksa nenek tersebut dari dalam warungnya. Sehingga kericuhanpun tak dapat dielakkan, karena sang nenek terus saja meronta melakukan perlawanan.
Fitri, cucu dari nenek tersebut mengaku, sebelumnya Pemkot Padang berjanji akan melakukan penggantian bangunan sebelum dilakukannya eksekusi. Namun hingga kini belum ada kejelasaan, sehingga dia dan keluarganya menolak untuk dieksekusi.
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah Kota Padang, pembangunan Jalur Dua By Pass Jalur 40 ini dilakukan sepanjang 4,5 Kilometer dengan membebaskan tanah kiri dan kanan masing-masing selebar 25,5 meter dari pinggir jalan raya.
Untuk pembebasan tanah dan bangunan, sebagiannya telah dibayarkan oleh Pemkot Padang. Namun hingga kini masih terdapat 50 titik lokasi yang masih dalam perkara penggantian bangunan yang dijanjikan dalam kurun waktu dua tahun dari saat ini.
Eksekusi ini akan terus dilanjutkan hingga batas waktu lima hari kedepan.
(san)