Bareskrim Belum Agendakan Pemeriksaan Tersangka Baru Kasus UPS
Senin, 16 November 2015 - 20:04 WIB
Bareskrim Belum Agendakan Pemeriksaan Tersangka Baru Kasus UPS
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menentukan jadwal pemeriksaan perdana untuk dua tersangka baru pengadaan UPS pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni FZ dan MF.
"Pemeriksaannya untuk sementara belum," ujar Kabag Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Pol Hadi Ramdani di Mabesa Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015). (Baca: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus UPS)
Mereka juga belum mau menyebutkan secara rinci mengenai peran keduanya dalam perkara ini. Namun begitu, Bareskrim Polri akan tetap mengusut dugaan korupsi tersebut. "Perannya turut membantu saja," kata dia.
Kendati demikian, keduanya disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
PILIHAN:
Beromzet Rp5 Juta/Bulan, Pengemis Modus Buntung Dibekuk
"Pemeriksaannya untuk sementara belum," ujar Kabag Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Pol Hadi Ramdani di Mabesa Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015). (Baca: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus UPS)
Mereka juga belum mau menyebutkan secara rinci mengenai peran keduanya dalam perkara ini. Namun begitu, Bareskrim Polri akan tetap mengusut dugaan korupsi tersebut. "Perannya turut membantu saja," kata dia.
Kendati demikian, keduanya disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
PILIHAN:
Beromzet Rp5 Juta/Bulan, Pengemis Modus Buntung Dibekuk
(ysw)