Curi Listrik, Tempat Hiburan Malam Digerebek Polisi

Minggu, 15 November 2015 - 23:51 WIB
Curi Listrik, Tempat...
Curi Listrik, Tempat Hiburan Malam Digerebek Polisi
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan dari Polres Jakarta Timur dan PLN menggerebek sejumlah tempat hiburan yang disinyalir memasang aliran listrik ilegal. Penggerebekan tempat hiburan malam di Jalan Raya Cakung Timur RT 01/05 Pulogebang, Jakarta Timur, ini berkat laporan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas tempat hiburan tersebut. .

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Nasriadi mengatakan, penindakan itu dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas di kawasan tersebut karena diduga menjadi tempat prostitusi. Dari hasil penyelidikan diketahui sejumlah tempat hiburan malam seperti kafe, karaoke, dan panti pijat di kawasan itu melakukan pencurian listrik.

"Pencurian listrik ini dilakukan sejak 2006 lalu. Pelaku mencuri listrik melalui KWh. Mereka hanya membayar abodemen saja atau beban dan daya pemakaiannya tidak dimasukan ke KWh," kata Nasriadi, Minggu (15/11/2015).

Nasriadi menuturkan, penyidik menangkap pria berisian AR yang merupakan pemilik bangunan tersebut. AR akan dijerat Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Koordinator Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Zulkarnaen menerangkan dari puluhan bangunan itu memang ada satu KWh meteran listrik. Namun istalasi meteran itu tidak digunakan.

"Jadi sebelum masuk meteran, di atas loteng sudah disadap langsung aliran listriknya menggunakan konektor dan kabel-kabel sehingga listrik di sini tidak terukur," ucap Zulkarnaen. Besaran hitungan meteran itu dalam satu bulan hanya 6.600 VA.

Harusnya, besaran meteran itu dilihat dari jumlah dan jenis bangunannya diperkirakan bisa mencapai 20.000 VA. "Jadi mereka hanya bayar Rp400.000 per bulan, itu artinya cuma bayar abodemen atau beban saja, sedangkan daya pemakaiannya itu enggak masuk ke KWh," ujarnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah meteran, kabel saluran rumah dan konektor.
(whb)
Berita Terkait
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Kedapatan Tak Pakai...
Kedapatan Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Menyapu dan Push Up
Dua Hari Operasi Yustisi...
Dua Hari Operasi Yustisi COVID-19 Polres Simalungun Tindak 1.000 Pelanggar
Razia Protokol Kesehatan...
Razia Protokol Kesehatan di Surabaya Dilakukan Non-Stop 24 Jam
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved