Simpan Sabu, Mantan Ketua PWI Agam Ditangkap
A
A
A
AGAM - AZ (44) mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Agam ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Sumbar dan polisi karena menyimpan sabu. Dari disita dua paket sabu, bong dan beberapa uang tunai.
“AZ mantan Ketua PWI Kabupaten Agam ditangkap di rumahnya Lubuk Panjang, Jorong II Nagari Gegarahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam pada Kamis 12 November 2015 pukul 23.00 WIB,” kata Kepala BNN Sumbar, M Ali Azhar, Jumat (13/11/2015)
Dari tangan tersangka, kata Ali, dua paket sabu siap edar dan beberapa uang serta alat hisap. “Selain AZ yang ditangkap ada delapan orang lainnya ditangkap, jadi AZ ini ditangkap hasil pengembangan dari delapan orang yang telah ditangkap duluan,” ujarnya.
Saat ini BNN Sumbar dan Polres Agam masih melakukan pengembangan kasus ini. “Kita menjerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Ali.
Sementara AZ membantah bahwa sabu itu bukan untuk diedarkan melainkan untuk dipakai. “Saya tidak pengedar sabu tapi sabu itu saya pakai,” katanya.
Selain itu, AZ mengaku masa jabatannya sebagai Ketua PWI Kabupaten Agam sudah habis sejak 16 Juli 2015.
“AZ mantan Ketua PWI Kabupaten Agam ditangkap di rumahnya Lubuk Panjang, Jorong II Nagari Gegarahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam pada Kamis 12 November 2015 pukul 23.00 WIB,” kata Kepala BNN Sumbar, M Ali Azhar, Jumat (13/11/2015)
Dari tangan tersangka, kata Ali, dua paket sabu siap edar dan beberapa uang serta alat hisap. “Selain AZ yang ditangkap ada delapan orang lainnya ditangkap, jadi AZ ini ditangkap hasil pengembangan dari delapan orang yang telah ditangkap duluan,” ujarnya.
Saat ini BNN Sumbar dan Polres Agam masih melakukan pengembangan kasus ini. “Kita menjerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Ali.
Sementara AZ membantah bahwa sabu itu bukan untuk diedarkan melainkan untuk dipakai. “Saya tidak pengedar sabu tapi sabu itu saya pakai,” katanya.
Selain itu, AZ mengaku masa jabatannya sebagai Ketua PWI Kabupaten Agam sudah habis sejak 16 Juli 2015.
(sms)