Butuh Biaya Berobat Anak, Ayah Otaki Perampokan

Kamis, 12 November 2015 - 03:10 WIB
Butuh Biaya Berobat...
Butuh Biaya Berobat Anak, Ayah Otaki Perampokan
A A A
BANDUNG - Seorang pria, AR (37) menjadi otak perampokan dan pembunuhan terhadap sopir mobil roti, Yanto (37) di fly over dekat pintu keluar Tol Cikedung, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Aksi itu dilakukan untuk memenuni biaya pengobatan anaknya yang sakit leukimia.

Kejadian bermula saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Yanto yang penuh luka lebam dan patah tulang dalam mobil box D 8759 VM yang mengangkut roti, Minggu 1 November 2015 sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu Yanto tewas dalam posisi leher terikat handuk. Tangan dan kaki juga terikat sabuk. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Indramayu dan Sudbit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar mengendus salah seorang pelaku yakni AR yang tak lain adalah teman kerja korban.

Dalam penyergapan pertama polisi menangkap AR bersama satu temannya ACG (29) di Kabupaten Bandung. Sementara dua pelaku lain, M (50) dan S (31) masih dalam pengejaran.

"Otak pelaku dalam kasus ini adalah AR yang juga teman kerja korban. Karena saling mengenal, dalam melakukan aksinya keempat pelaku memakai penutup wajah," jelas Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Niko N Adiputra dalam pesan singkat yang diterima, Rabu (11/11/2015).

Dalam penyelidikan terungkap AR tega melakukan perampokan yang berakibat pada kematian korban tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk mengobati anaknya yang sakit leukemia dan harus berobat setiap bulan dengan biaya Rp1,2 juta.

AR yang saat itu kalap langsung terpikir untuk melakukan perampokan dengan mengajak ayah tirinya, M, dan dua temannya ACG juga S.

"Modusnya mereka ini menggunakan mobil sewaan memepet korban. Lalu memukuli dan menginjak korban. Korban yang sudah sekarat dibawa ke dalam mobil pelaku, sementara mobil korban dibawa oleh pelaku lain dan di lokasi ditemukan, korban kembali dimasukkan ke mobilnya," bebernya.

Seusai melakukan hal tersebut, keempat pelaku pun membawa kabur uang Rp18,2 juta yang merupakan uang setoran untuk perusahaan tempat korban bekerja. Sebagai otak pelaku, AR pun mendapat bagian paling besar.

"Penyelidikan sementara mereka ini memang spesialis perampokan dengan modus serupa. Terhitung sudah tujuh kali mereka seperti ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

PILIHAN:

Polwan Cantik Ini Semangat Berlatih Voli
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)