Catut Nama Gubernur, Ruben Janjikan Proyek Alkes Miliaran Rupiah
A
A
A
MANADO - RAS alias Ruben, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan pengadaan proyek Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Sulut namun ternyata fiktif. Caranya dengan mencatut nama Gubernur Sulut
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi menjelaskan, penangkapan tersangka dipimpin Kasubdit III AKBP Yanri Makaminang. Kejadian ini, kata dia, terjadi sejak Februari 2014, lalu, dimana tersangka Ruben mendatangi korban Bolvie, menawarkan proyek pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Sulut.
"Tersangka yakinkan Bolvi, proyek akan turun padanya sehingga segala administrasi, sudah diurus oleh tersangka," kata Ratulangi.
Nah untuk lebih meyakinkan korban, tersangka juga, membawa buku Peraturan Gubernur Sulut tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2014. Sebagai bukti, proyek tersebut ada. "
Selain itu tersangka juga tunjukkan tertanda Gubernur Sulut di buku tersebut dan siap menelepon bila korban tidak yakin," ucap Ratulangi.
Akhirnya korban Bolvie yakin, lalu tersangka minta uang tanda jadi sebesar Rp100 juta. Korban memberikan uang tersebut, dengan cara mentransfer. Seiring waktu berjalan, proyek tidak kunjung ada dan setiap ditanya tersangka selalu berjanji.
"Tersangka katakan nanti mau kasih proyek lain, namun proyek lain pun tidak kunjung ada, sehingga korban meminta untuk kembalikan uangnya, namun sampai saat ini tidak pernah dikembalikan," ucapnya.
Ratulangi menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada tiga orang saksi termasuk mantan Kabag Perencanaan Dinas Kesehatan Sulut.
"Dijelaskan Kabag, bahwa tidak ada proyek pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan dan tersangka Ruben tidak pernah mendapat penunjukan pengerjaan proyek. Selain itu tersangka Ruben juga telah menjanjikan proyek lain, kepada korban yaitu proyek Optimalisasi Peningkatan Infrastruktur Kesehatan di Kemenkokesra bernilai Rp20 miliar," katanya lagi.
Nah, atas tawaran tersebut korban kemudian memperkenalkan tersangka dengan rekan korban di Jakarta, yang bernama JER alias John. Setelah meyakinkan korban Bolvie dengan John, tersangka Ruben kembali meminta uang tanda jadi sebesar Rp500 juta.
"Namun saat itu John hanya punya uang sejumlah USD15.000 lalu oleh John berikan uang kepada tersangka, disaksikan oleh Ruben.
Namun waktu berjalan korban John mengalami kerugian, seperti yang dialami korban Bolvie, proyek yang dijanjikan juga tidak ada. Atas perbuatan tersangka saat ini tersangka ditahan Penyidik Subdit III, untuk proses hukum selanjutnya," tandas Ratulangi. (Hongla)
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi menjelaskan, penangkapan tersangka dipimpin Kasubdit III AKBP Yanri Makaminang. Kejadian ini, kata dia, terjadi sejak Februari 2014, lalu, dimana tersangka Ruben mendatangi korban Bolvie, menawarkan proyek pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Sulut.
"Tersangka yakinkan Bolvi, proyek akan turun padanya sehingga segala administrasi, sudah diurus oleh tersangka," kata Ratulangi.
Nah untuk lebih meyakinkan korban, tersangka juga, membawa buku Peraturan Gubernur Sulut tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2014. Sebagai bukti, proyek tersebut ada. "
Selain itu tersangka juga tunjukkan tertanda Gubernur Sulut di buku tersebut dan siap menelepon bila korban tidak yakin," ucap Ratulangi.
Akhirnya korban Bolvie yakin, lalu tersangka minta uang tanda jadi sebesar Rp100 juta. Korban memberikan uang tersebut, dengan cara mentransfer. Seiring waktu berjalan, proyek tidak kunjung ada dan setiap ditanya tersangka selalu berjanji.
"Tersangka katakan nanti mau kasih proyek lain, namun proyek lain pun tidak kunjung ada, sehingga korban meminta untuk kembalikan uangnya, namun sampai saat ini tidak pernah dikembalikan," ucapnya.
Ratulangi menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada tiga orang saksi termasuk mantan Kabag Perencanaan Dinas Kesehatan Sulut.
"Dijelaskan Kabag, bahwa tidak ada proyek pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan dan tersangka Ruben tidak pernah mendapat penunjukan pengerjaan proyek. Selain itu tersangka Ruben juga telah menjanjikan proyek lain, kepada korban yaitu proyek Optimalisasi Peningkatan Infrastruktur Kesehatan di Kemenkokesra bernilai Rp20 miliar," katanya lagi.
Nah, atas tawaran tersebut korban kemudian memperkenalkan tersangka dengan rekan korban di Jakarta, yang bernama JER alias John. Setelah meyakinkan korban Bolvie dengan John, tersangka Ruben kembali meminta uang tanda jadi sebesar Rp500 juta.
"Namun saat itu John hanya punya uang sejumlah USD15.000 lalu oleh John berikan uang kepada tersangka, disaksikan oleh Ruben.
Namun waktu berjalan korban John mengalami kerugian, seperti yang dialami korban Bolvie, proyek yang dijanjikan juga tidak ada. Atas perbuatan tersangka saat ini tersangka ditahan Penyidik Subdit III, untuk proses hukum selanjutnya," tandas Ratulangi. (Hongla)
(sms)