Sidang Penembakan Oknum TNI di Timika Dibuka Umum

Selasa, 10 November 2015 - 07:52 WIB
Sidang Penembakan Oknum TNI di Timika Dibuka Umum
Sidang Penembakan Oknum TNI di Timika Dibuka Umum
A A A
TIMIKA - Sidang penembakan dua oknum TNI AD di Timika digelar untuk umum. Masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan. Sidang kasus penembakan tentara terhadap warga sipil ini pertama dilakukan di Papua.

Sidang digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Timika, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Kabupaten Mimika dengan terdakwa Serka Makher Rehatta dan Sertu Ashar.

Sidang perdana kasus penembakan terhadap masyarakat Kamoro di Koperapoka, pada 28 Agustus 2015 itu beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang dihadiri Danrem 174/ATW Brigjen TNI Supartodi, Kepala Oditur Militer Kolonel Laut (KH) Sahrizal Lubis, Kakumdam XVII/Cenderawasih Kolonel Chk Nyoman, dan Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Andi Kusworo.

Sejumlah tokoh masyarakat Kamoro juga tampak hadir. Begitupun dengan keluarga korban tewas dan luka. Saat sidang berjalan, situasi berlangsung aman dan lancar. Saksi-saksi yang didatangkan berasal dari militer dan kalangan sipil.

Pangdam selaku pribadi dan atas nama seluruh prajurit Ksatria Pelindung Rakyat menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat atas terjadinya musibah ini.

Kodam XVII/Cenderawasih hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap dua warga sipil di Timika.

Bahkan, sejak kejadian itu Tim Investigasi Kodam langsung turun untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penembakan oknum anggota TNI-AD Serka Makher Rehatta dan Sertu Ashar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5390 seconds (0.1#10.140)