Korban Tertabrak KA Kalijaga Bisa Jadi Tersangka

Sabtu, 07 November 2015 - 03:10 WIB
Korban Tertabrak KA Kalijaga Bisa Jadi Tersangka
Korban Tertabrak KA Kalijaga Bisa Jadi Tersangka
A A A
SEMARANG - Korban tertabrak KA Kalijaga yang terjadi Kamis (5/11/2015) pagi di perlintasan palang pintu Kaligawe Semarang, Jawa Tengah, bisa jadi tersangka insiden kecelakaan maut itu.

Kecelakaan dengan KA Kalijaga itu melibatkan mobil dan motor. Mobil berpenumpang tiga orang, semua selamat. Sementara pemotor tewas.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKP Sri Hasta menyebut, perlintasan berpalang pintu ataupun tidak, pengendara harus berhenti jika ada kereta api hendak melintas. Apalagi, lokasi itu berpalang pintu.

"Yang MD (meninggal dunia) itu tersangkanya. Yang luka-luka, bisa jadi statusnya dari saksi meningkat jadi tersangka," katanya saat ditemui KORAN SINDO di Markas Sat Lantas Polrestabes Semarang, Jumat (6/11/2015).

Seperti diketahui, mobil yang dimaksud adalah Suzuki Ertiga pelat nomor H 9432 UF, ditumpangi tiga orang yakni Mindrasari (45), warga Kebon Arum 23 Semarang; Katrina Ratu (48), warga Jalan Srigala 10 RT 5 Makassar, dan Jarwodo selaku sopir (53), warga Bugangan 5 RT 1, Semarang Timur.

Korban Tertabrak KA Kalijaga Bisa Jadi Tersangka


Sementara pemotor yang tewas bernama Nurul Ani (31), warga Perumahan Graha Wijaya Kusuma Asri Blok E1 RT2/RW3, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Korban saat itu mengendarai Yamaha Force H 6756 HO.

Pihaknya, tambah Hasta, telah selesai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Penanganan selanjutnya oleh Reserse Kriminal (Reskrim). Memang begitu, kalau ada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api, ditangani Reskrim," lanjut dia.

Di tempat yang sama, Kepala Unit Laka Lantas Sat Lantas Polrestabes Semarang AKP Baihaqi, mengatakan berdasar olah TKP, mobil saat itu diduga hendak mundur.

"Posisi persneling R (reverse). Hasil lain setelah kami olah TKP, palang tidak menutup sempurna. Selanjutnya yang tangani Reskrim," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto mengatakan pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah keterangan.

Manajer Humas PT KAI Daop IV Supriyanto menyebut tidak ada peraturan pemerintah atau undang-undang yang menyebut perlintasan kereta api wajib dijaga petugas.

"Pengguna jalan yang punya kewajiban berhenti saat melintas rel kereta api. Jika dijaga petugas untuk tutup palang pintu, itu untuk amankan aset PT KAI. Aset di sini berupa kereta, agar tidak ditabrak kendaraan umum. Prinsipnya begitu," kata dia.

Soal kemungkinan kelalaian petugas palang pintu, pihaknya mengaku terus mengumpulkan keterangan.

Sebelumnya, petugas jaga lintas setempat Tri Ahmad (21), warga Desa Krajan RT 05/RW 01, Sidorejo, Purwodadi, Grobogan, menyebut dirinya sudah menutup palang perlintasan sebelum kereta lewat. "Mereka menerobos, padahal sudah menutup," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 6.2060 seconds (0.1#10.140)