Berikan Izin Pangkalan Pasir di Muaraenim, Pemkot Palembang Diduga Melanggar Hukum

Rabu, 04 November 2015 - 17:18 WIB
Berikan Izin Pangkalan...
Berikan Izin Pangkalan Pasir di Muaraenim, Pemkot Palembang Diduga Melanggar Hukum
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang dinilai melanggar batas kewenangannya dengan memberikan izin operasional pangkalan galian pasir di daerah yang masuk dalam wilayah Kabupaten Muaraenim. Sehingga tindakan Pemkot Palembang ini bisa dikatagorikan melanggar hukum. (Baca berita terkait: Beri Izin Pangkalan Pasir, Pemkot Palembang Diduga Langgar Tapal Batas).

"Ya karena memberi izin diluar batas kewenangannya tentunya hal ini melanggar hukum, " kata Guru Besar Bidang Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, kepada Sindonews, Rabu (4/11/2015). (Baca juga: Muzakir Nilai Pemkot Palembang Memancing Polemik Tapal Batas).

Menurut dia, pimpinan daerah di wilayah tersebut dalam hal ini wali kota harus segera bertindak. Karena pemberian izin biasanya menyangkut konsep tata ruang yang ada dalam wilayahnya.

"Tentunya pimpinan wilayah dalam hal ini wali kota jangan asal memberikan izin lokasi atau izin operasional terhadap suatu perusahaan karena harus melihat dari berbagai aspek apalagi lokasinya dekat dengan batas wilayah daerah lainnya, " timpal pakar hukum Agraria ini.

Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Menurut dia tindakan yang dilakukan Pemkot Palembang dengan memberikan izin operasional pangkalan galian bahan tambang golongan C di wilayah Muaraenim adalah di luar kewenangannya. Sehingga izin yang dikeluarkan adalah cacat hukum. (Baca: Muzakir Minta Alex Noerdin Segera Bertindak).

"Saya kira izin seperti itu tidak sah. Seharusnya Wali Kota Palembang jangan asal memberikan izin harus dilihat dulu konsep tata ruang wilayahnya, " timpal Margarito kepada Sindonews, Rabu (4/11/2015).

Sementara Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) Saut P Panjaitan berpendapat Pemkot Palembang selain melanggar hukum juga melanggar azas umum pemerintahan dan tidak memberikan kepastian hukum terkait pemberian izin operasional pangkalan galian pasir di wilayah Muaraenim.

"Kalau dilihat dari azas kecermatan, dan kejujuran Pemkot Palembang juga dinilai lalai dengan memberikan izin tersebut kepada pihak ketiga selaku investor. Jadi dalam hal ini investor yang akan dirugikan nantinya, " tandas Saut.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Palembang Ratu Dewa mengaku belum tahu soal polemik tapal batas daerahnya dengan Pemkab Muaraenim terkait pemberian izin operasional pangkalan pasir oleh Pemkot Palembang terhadap CV Lintang Karunia Alam di Dusun VII Sungai Jangkit, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim.

"Setahu saya tidak ada wilayah Pemkot Palembang yang berbatasan dengan Kabupaten Muaraenim. Tapi akan saya cek dulu ya, " kata Ratu Dewa yang sudah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) di ujung telepon saat dihubungi Sindonews. Rabu sore (4/11/2015).

Padahal berdasarkan pengamatan di lapangan wilayah Kota Palembang dengan Kabupaten Muaraenim berbatasan langsung dengan batas alam Sungai Bengkinang.

Wilayah yang berbatasan langsung tersebut yaitu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim yang berbatasan dengan Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)