Pemerintah Pusat Diduga Ikut Campur Dalam Pembuatan Pergub Ini

Selasa, 03 November 2015 - 15:05 WIB
Pemerintah Pusat Diduga...
Pemerintah Pusat Diduga Ikut Campur Dalam Pembuatan Pergub Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah Pusat diduga ikut campur dalam pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Karena, dalam Pergub itu demonstrans tidak boleh unjuk rasa di depan Istana Negara atau kantor Presiden.

"Kami menduga Pergub ini dibuat karena ada intervensi dari Pempus (Pemerintah Pusat)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI Muhammad Rusdi saat dihubungi Sindonews, Selasa (3/11/2015).

Rusdi menambahkan, Jakarta adalah pusat pemerintahan. Maka itu, menurut dia, wajar saja kalau Jakarta menjadi sasaran para pendemo untuk menyuarakan aspirasinya agar didengar pemerintah.

"Jadi tidak heranlah kalau ini bisa dikatakan kemunduran demokrasi. Demokrasi untuk kebebasan berpendapat," pungkasnya.

Sekadar diketahui, isi dari Pergub 228 tahun 2015 adalah mengenai penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tanggal 28 Oktober 2015.

Isi Pergub di antaranya yaitu tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel. Sementera lokasi yang diatur yaitu di Parkir Timur Senayan, Alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). Sementara untuk waktu hanya dibatasi pada pukul 06.00-18.00 WIB.

PILIHAN:

Tukang Ngintip Ditemukan Tewas di Plafon Tetangga
(mhd)
Berita Terkait
Jaga Kondusivitas Salatiga,...
Jaga Kondusivitas Salatiga, Wali Kota Ajak Masyarakat Tolak Unjuk Rasa Anarkis
Besok Buruh di Jabar...
Besok Buruh di Jabar Bakal Gelar Aksi unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
Diduga Provokator, Polisi...
Diduga Provokator, Polisi Tangkap 8 Pemuda Peserta Demo
Polisi dan Mahasiswa...
Polisi dan Mahasiswa Bentrok di Bangladesh, Enam Orang Tewas!
Demonstran Prancis Bentrok...
Demonstran Prancis Bentrok dengan Aparat Keamanan, 150 Polisi Terluka
Senjata Sonik Ilegal...
Senjata Sonik Ilegal Digunakan untuk Membubarkan 300.000 Demonstran di Serbia
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
9 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
10 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
10 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
16 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
17 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
18 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved