Pemerintah Pusat Diduga Ikut Campur Dalam Pembuatan Pergub Ini

Selasa, 03 November 2015 - 15:05 WIB
Pemerintah Pusat Diduga...
Pemerintah Pusat Diduga Ikut Campur Dalam Pembuatan Pergub Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah Pusat diduga ikut campur dalam pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Karena, dalam Pergub itu demonstrans tidak boleh unjuk rasa di depan Istana Negara atau kantor Presiden.

"Kami menduga Pergub ini dibuat karena ada intervensi dari Pempus (Pemerintah Pusat)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI Muhammad Rusdi saat dihubungi Sindonews, Selasa (3/11/2015).

Rusdi menambahkan, Jakarta adalah pusat pemerintahan. Maka itu, menurut dia, wajar saja kalau Jakarta menjadi sasaran para pendemo untuk menyuarakan aspirasinya agar didengar pemerintah.

"Jadi tidak heranlah kalau ini bisa dikatakan kemunduran demokrasi. Demokrasi untuk kebebasan berpendapat," pungkasnya.

Sekadar diketahui, isi dari Pergub 228 tahun 2015 adalah mengenai penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tanggal 28 Oktober 2015.

Isi Pergub di antaranya yaitu tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel. Sementera lokasi yang diatur yaitu di Parkir Timur Senayan, Alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). Sementara untuk waktu hanya dibatasi pada pukul 06.00-18.00 WIB.

PILIHAN:

Tukang Ngintip Ditemukan Tewas di Plafon Tetangga
(mhd)
Berita Terkait
Jaga Kondusivitas Salatiga,...
Jaga Kondusivitas Salatiga, Wali Kota Ajak Masyarakat Tolak Unjuk Rasa Anarkis
Besok Buruh di Jabar...
Besok Buruh di Jabar Bakal Gelar Aksi unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
Diduga Provokator, Polisi...
Diduga Provokator, Polisi Tangkap 8 Pemuda Peserta Demo
Polisi dan Mahasiswa...
Polisi dan Mahasiswa Bentrok di Bangladesh, Enam Orang Tewas!
Demonstran Prancis Bentrok...
Demonstran Prancis Bentrok dengan Aparat Keamanan, 150 Polisi Terluka
Senjata Sonik Ilegal...
Senjata Sonik Ilegal Digunakan untuk Membubarkan 300.000 Demonstran di Serbia
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
10 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
23 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved