Dituntut 18 Tahun, Pembunuh Deudeuh Terdiam

Senin, 02 November 2015 - 16:40 WIB
Dituntut 18 Tahun, Pembunuh...
Dituntut 18 Tahun, Pembunuh Deudeuh Terdiam
A A A
JAKARTA - Dalam sidang lanjutan pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Jaksa Penuntut Umum menuntut M Prio Santoso dihukum 18 tahun penjara. Mendengar tuntutan jaksa, Prio langsung terdiam.

Sidang kasus pembunuhan Tata Chubby kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/11/2015) dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan sekitar satu jam.

Dalam sidang, JPU pun menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan JPU, yakni fakta-fakta persidangan dari enam saksi yang menyebutkan kalau Prio bersalah melakukan pembunuhan. (Baca: Motif Pembunuhan Deudeuh karena Pelaku Diejek Bau Badan)

"Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberi keterangannya dan terdakwa seorang berpendidikan. Sedang yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," ujarnya JPU Bebry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

"Maka, menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melalukan pembunuhan sebagaimana pasal 339 KUHP dengan hukuman penjara 18 tahun," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy pun menjelaskan, kalau kliennya itu tidak seharusnya dihukum selama itu. Pasalnya, barang bukti milik korban yang dibawa oleh kliennya itu bukanlah tindak pencurian. Sebab, kliennya itu melakukannya dengan spontanitas.

"Prio spontanitas saja ambil barang. Jadi tidak sepatutnya Prio dituntut seperti yang dibacakan JPU. Kami pun akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang," terangnya.

Berdasarkan pantauan, usai JPU membacakan tuntutannya itu, Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi pun menutup persidangan. Nelson menyatakan kalau sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 November 2015 mendatang.

"Baiklah, kalau begitu sidang ditunda yang tanggal 11 Oktober 2015 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa," tutupnya.

PILIHAN:

Kantor Go-Jek di Kemang Dihujani Tembakan

Tukang Ngintip Tewas di Plafon Kamar Pengantin Baru
(ysw)
Berita Terkait
Hari Ini Sidang Tuntutan...
Hari Ini Sidang Tuntutan Wowon Cs, Apakah Akan Ditunda Lagi?
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris
Sidang Pembunuhan Dede...
Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Kasus Pembunuhan,...
Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sudah 5 Kali Ditunda,...
Sudah 5 Kali Ditunda, Hari Ini Wowon Cs Hadapi Sidang Tuntutan Lagi
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved