Dituntut 18 Tahun, Pembunuh Deudeuh Terdiam

Senin, 02 November 2015 - 16:40 WIB
Dituntut 18 Tahun, Pembunuh...
Dituntut 18 Tahun, Pembunuh Deudeuh Terdiam
A A A
JAKARTA - Dalam sidang lanjutan pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Jaksa Penuntut Umum menuntut M Prio Santoso dihukum 18 tahun penjara. Mendengar tuntutan jaksa, Prio langsung terdiam.

Sidang kasus pembunuhan Tata Chubby kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/11/2015) dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan sekitar satu jam.

Dalam sidang, JPU pun menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan JPU, yakni fakta-fakta persidangan dari enam saksi yang menyebutkan kalau Prio bersalah melakukan pembunuhan. (Baca: Motif Pembunuhan Deudeuh karena Pelaku Diejek Bau Badan)

"Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberi keterangannya dan terdakwa seorang berpendidikan. Sedang yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," ujarnya JPU Bebry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

"Maka, menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melalukan pembunuhan sebagaimana pasal 339 KUHP dengan hukuman penjara 18 tahun," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy pun menjelaskan, kalau kliennya itu tidak seharusnya dihukum selama itu. Pasalnya, barang bukti milik korban yang dibawa oleh kliennya itu bukanlah tindak pencurian. Sebab, kliennya itu melakukannya dengan spontanitas.

"Prio spontanitas saja ambil barang. Jadi tidak sepatutnya Prio dituntut seperti yang dibacakan JPU. Kami pun akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang," terangnya.

Berdasarkan pantauan, usai JPU membacakan tuntutannya itu, Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi pun menutup persidangan. Nelson menyatakan kalau sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 November 2015 mendatang.

"Baiklah, kalau begitu sidang ditunda yang tanggal 11 Oktober 2015 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa," tutupnya.

PILIHAN:

Kantor Go-Jek di Kemang Dihujani Tembakan

Tukang Ngintip Tewas di Plafon Kamar Pengantin Baru
(ysw)
Berita Terkait
Hari Ini Sidang Tuntutan...
Hari Ini Sidang Tuntutan Wowon Cs, Apakah Akan Ditunda Lagi?
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Pembunuhan Dede...
Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sidang Kasus Pembunuhan,...
Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sudah 5 Kali Ditunda,...
Sudah 5 Kali Ditunda, Hari Ini Wowon Cs Hadapi Sidang Tuntutan Lagi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
2 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
2 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
3 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
9 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
9 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
11 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved