Pasangan ABG Menikah Dalam Penjara
A
A
A
MALANG - Dwi Rio Susilo (19) menikahi kekasihnya yang hamil delapan bulan berinisial NY (17) dari balik jeruji besi Polres Malang, Jumat (30/10/2015).
Usai akad nikah, kedua remaja ini tidak otomatis bisa menikmati hari bahagia mereka, lantaran pasangan pria kini masih menjadi tahanan unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang menyatakan Iptu Sutiyo mengatakan Rio merupakan tahanan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Pernikahan mereka atas persetujuan keluarga dan disaksikan langsung keluarga kedua belah pihak," ujarnya.
Pantauan di lokasi, Nuralisa yang sedang hamil delapan bulan mengenakan baju muslim warna putih dan berkerudung cokelat.
Sedang Rio memakai kemeja garis-garis dan berkopiah. Mereka dinikahkan oleh Muhammad Sulthoni Bashori, pegawai KUA Tajinan,
Sebelum melaksanakan ijab kabul, pengantin prianya terlebih dahulu dilatih bagaimana cara mengucapkan ijab kabul. Mungkin karena pengaruh grogi, pengantin pria sempat berulang kali mengucapkan ijab kabul karena suaranya kurang keras dan tegas.
Dalam akad nikah tersebut, Rio menyerahkan mas kawin berupa uang tunai sebanyak Rp 100.000. Selanjutnya pengantin perempuan menunduk lalu mencium tangan pria. Keduanya pun dinyatakan resmi berstatus suami isteri.
Setelah dilangsungkan akad nikah, Sat Reskrim PPA Polres Malang, menyarankan keluarga Rio agar segera membuat surat permohonan penangguhan tahanan.
Surat ini yang bakal dipakai penyidik untuk bisa menangguhkan Rio dari sel yang baru dihuninya sejak 20 Oktober 2015.
"Kami minta keluarga membuat surat penangguhan ke Kapolres," ujar sutiyo yang juga berharap keluarga baru ini menjadi keluarga sakinah mawadah warohma.
Menurut Sutiyo, karena sudah ada kesepakatan orang tua mereka, maka dilaksanakan pernikahan. Sutiyo mengaku, selama ini, data di PPA sudah 11 kali pernikahan di tahanan karena kasus persetubuhan di bawah umur.
Sementara itu pengantin pria memilih bungkam, dan tidak mau melayani wawancara dengan wartawan. Sambil menunduk, Rio kemudian digiring kembali ke ruang tahanan.
Sementara isterinya yang tengah hamil berat dipersilahkan pulang bersama orang tuanya sambil menanti proseskelahiran buah hati mereka.
Kasus ini diadukan keluarga korban pada 10 Agustus 2015. Saat itu Rio berusaha menghindar dan ingkar janji menikahi korban yang juga kekasihnya.
Selama berpacaran, keduanya sering melakukan hubungan intim hingga NY hamil. Lantaran diketahui hamil NY yang saat itu baru duduk di bangku kelas dua salah satu SMA di Tajinan, terpaksa keluar.
Rio ditahan pada 20 Oktober 2015. 10 hari kemudian, Rio bersedia menikahi NY Jika keluarga pria mencabut laporan polisi, secara otomatis, kasus ini berakhir.
Usai akad nikah, kedua remaja ini tidak otomatis bisa menikmati hari bahagia mereka, lantaran pasangan pria kini masih menjadi tahanan unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang menyatakan Iptu Sutiyo mengatakan Rio merupakan tahanan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Pernikahan mereka atas persetujuan keluarga dan disaksikan langsung keluarga kedua belah pihak," ujarnya.
Pantauan di lokasi, Nuralisa yang sedang hamil delapan bulan mengenakan baju muslim warna putih dan berkerudung cokelat.
Sedang Rio memakai kemeja garis-garis dan berkopiah. Mereka dinikahkan oleh Muhammad Sulthoni Bashori, pegawai KUA Tajinan,
Sebelum melaksanakan ijab kabul, pengantin prianya terlebih dahulu dilatih bagaimana cara mengucapkan ijab kabul. Mungkin karena pengaruh grogi, pengantin pria sempat berulang kali mengucapkan ijab kabul karena suaranya kurang keras dan tegas.
Dalam akad nikah tersebut, Rio menyerahkan mas kawin berupa uang tunai sebanyak Rp 100.000. Selanjutnya pengantin perempuan menunduk lalu mencium tangan pria. Keduanya pun dinyatakan resmi berstatus suami isteri.
Setelah dilangsungkan akad nikah, Sat Reskrim PPA Polres Malang, menyarankan keluarga Rio agar segera membuat surat permohonan penangguhan tahanan.
Surat ini yang bakal dipakai penyidik untuk bisa menangguhkan Rio dari sel yang baru dihuninya sejak 20 Oktober 2015.
"Kami minta keluarga membuat surat penangguhan ke Kapolres," ujar sutiyo yang juga berharap keluarga baru ini menjadi keluarga sakinah mawadah warohma.
Menurut Sutiyo, karena sudah ada kesepakatan orang tua mereka, maka dilaksanakan pernikahan. Sutiyo mengaku, selama ini, data di PPA sudah 11 kali pernikahan di tahanan karena kasus persetubuhan di bawah umur.
Sementara itu pengantin pria memilih bungkam, dan tidak mau melayani wawancara dengan wartawan. Sambil menunduk, Rio kemudian digiring kembali ke ruang tahanan.
Sementara isterinya yang tengah hamil berat dipersilahkan pulang bersama orang tuanya sambil menanti proseskelahiran buah hati mereka.
Kasus ini diadukan keluarga korban pada 10 Agustus 2015. Saat itu Rio berusaha menghindar dan ingkar janji menikahi korban yang juga kekasihnya.
Selama berpacaran, keduanya sering melakukan hubungan intim hingga NY hamil. Lantaran diketahui hamil NY yang saat itu baru duduk di bangku kelas dua salah satu SMA di Tajinan, terpaksa keluar.
Rio ditahan pada 20 Oktober 2015. 10 hari kemudian, Rio bersedia menikahi NY Jika keluarga pria mencabut laporan polisi, secara otomatis, kasus ini berakhir.
(hyk)