Nagih Utang, Fendy Malah Dianiaya Pengusaha Travel

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 14:15 WIB
Nagih Utang, Fendy Malah Dianiaya Pengusaha Travel
Nagih Utang, Fendy Malah Dianiaya Pengusaha Travel
A A A
MEDAN - Nahas dialami Fendy Tasono (42), niat hati hendak menagih utang, malah dianiaya oleh pengusaha travel Indolinks Holiday di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Akibat penganiayaan pada Kamis 29 Oktober 2015 tersebut, korban yang merupakan warga Jalan Rantang, Kecamatan Medan Petisah menderita patah hidung hingga harus menjalani operasi di rumah sakit Deli.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan Lisa (36) yang juga istri korban ke Polsek Medan Kota dengan bukti laporan No. STPL/1405/K/X/2015/SU/Polresta Medan/Sek M.Kota.

Korban melalui istrinya Lisa menyebutkan, Kamis sekira pukul 11. 00 WIB, Fendy Tosono datang ke Indolinks Holiday untuk menagih utang kepada pemilik travel Erlina, istri terlapor Irwan Abadi.

"Suami saya diminta adiknya Marini Tosono (34), warga Jakarta menagihkan utang pada Erlina, karena telah tiga tahun belum dibayarkan," kata dia.

Saat itu korban datang sendiri, kemudian menanyakan keberadaan Erlina kepada staf di travel tersebut.

Disaat menunggu itu, korban berbincang dengan staf travel, tetapi tidak menyadari suami Erlina yaitu Irwan Abadi juga berada di tempat itu karena tidak mengenalnya.

"Dia mendengar suami saya berbicara soal menagih utang, kemudian marah-marah dan menarik kerah baju suami saya sembari mengusir. Karena kerahnya ditarik, suami saya spontan menepis tangan pelaku, disaat itulah pelaku memukul wajah suami saya hingga tulang hidung patah," terangnya.

Dengan wajah berlumuran darah, korban kemudian keluar dari perusahaan travel dan pergi ke rumah sakit Deli.

"Korban terpaksa menjalani operasi, dan masih dirawat sehingga saya yang mewakili untuk membuat pengaduan," sebut Lisa.

Menurut Lisa, pemilik travel Indolinks Holiday masih mempunyai tunggakan utang hingga ratusan juta kepada Marini Tosono, selaku distributor paket liburan dan tiket.

"Indolinks Holiday salah satu agennya, dan masih mempunyai sangkutan utang sejak 2013," terangnya.

Saat ini Polsek Medan Kota masih memproses laporan korban dengan memeriksa saksi korban. Setelah itu, penyidik akan memanggil saksi-saksi lainnya, termasuk terlapor.

Jika terbukti, pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. "Kasusnya masih kita lidik, dan pengumpulan alat bukti," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martualesi Sitepu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1163 seconds (0.1#10.140)