Dituntut Hukuman Mati, Vonis 2 Pengedar Ganja Ditunda

Selasa, 27 Oktober 2015 - 16:05 WIB
Dituntut Hukuman Mati,...
Dituntut Hukuman Mati, Vonis 2 Pengedar Ganja Ditunda
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menunda pembacaan vonis terhadap dua orang yang didakwa mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 145 kilogram. Dua terdakwa yakni, Jayadi dan Sudaryatno dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Septadji mengatakan, penunda sidang dilakukan lantaran hakim tengah ada kegiatan pelatihan di luar."Ditunda minggu depan. Hakimnya sedang seminar atau pelatihan," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2015).

Soal penundaan vonis tersebut pun dibenarkan Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna. Menurut Made, hakim yang akan memimpin vonis tersebut diketahui berhalangan hadir dan meminta ditunda. "Minggu depan vonisnya. Hari ini ditunda sidangnya," sebut Made.

Seperti diketahui, Jayadi dan Sudaryatno diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 25 April 2015 lalu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang berupa ganja seberat 145 kilogram.

Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus berawal ketika Jayadi yang membawa mobil sewaan melaju dari Bogor menuju ke Sukmajaya, Depok. Di dalam mobil tersebut terdapat 145 kilogram ganja kering. Jayadi mengaku diperintah oleh Pak De yang saat ini tengah menjadi buronan polisi.

Setelah sampai di Depok, Jayadi bersama dua rekannya lalu memindahkan ganja itu ke rumah kontrakan Sudaryatno. Namun sebelum aksi mereka usai dilakukan, polisi langsung meringkus keduanya.

Selain Jayadi dan Sudaryatno, dua rekan mereka juga telah menjalani sidang di PN Jaksel. Keduanya yaitu Ponto Khair Iskandar yang dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Muhammad Iqbal yang terancam hukuman penjara seumur hidup.
(whb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
16 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
20 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved