Penampungan TKI di Pontianak Digerebek

Selasa, 27 Oktober 2015 - 13:50 WIB
Penampungan TKI di Pontianak Digerebek
Penampungan TKI di Pontianak Digerebek
A A A
PONTIANAK - Aparat kepolisian bersama Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak melakukan penggerebekan terhadap penampungan TKI yang diduga ilegal di wilayah Pal V, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Tim berhasil menemukan 17 calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Brunei Darussalam. Saat itu juga turut diamankan satu orang yang diduga pengurus penampungan TKI tersebut.

Saat dilakukan wawancara awal oleh petugas terhadap para TKI yang sebagian besar adalah perempuan, mereka dijanjikan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Brunei Darussalam.

Di antara mereka sudah ada yang ditampung kurang lebih dua bulan dan belum berangkat- berangkat sampai mereka digerebek oleh pihak kepolisian. Jumlah TKI yang diamankan ini sekitar 17 orang, terdiri dari 13 orang perempuan dan empat laki-laki yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Lampung.

Setelah dilakukan wawancara awal, petugas kemudian mengamankan mereka ke Polda Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut.

Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak As Syafii membenarkan adanya penggerebekan terhadap penampungan TKI di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

"Betul ada kegiatan penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Polda Kalimantan Barat. Kami juga hadir pada saat para calon TKI itu dimintai keterangan oleh petugas," katanya, Selasa (27/10/2015).

Menurutnya, pada saat dilakukan pengecekan awal terhadap orang yang menampung dengan inisial B, pihaknya mendapat keterangan bahwa TKI-TKI tersebut hanya transit di Pontianak.

"Namun kami curiga terhadap aktivitas penampungan tersebut karena ketika kami konfirmasi terhadap para TKI mereka tidak pernah masuk ke Balai Latihan Kerja Luar Negeri ( BLKLN) untuk mendapat pendidikan dan pelatihan sementara berdasarkan aturan bahwa setiap calon TKI yang akan bekerja pada sektor informal wajib mengikuti diklat selama 200 jam pelajaran untuk negara tujuan Brunei Darussalam," paparnya.

Oknum tersebut juga tidak bisa memperlihatkan Surat Persetujuan Operasional Kantor Cabang PPTKIS sebagaimana yang tertera di papan nama perusahaan PT WKU.

Terkait dengan izin yang dimiliki oleh PT, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat yang berwenang mengeluarkan izin operasional kantor cabang PPTKIS.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak Polda Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti karena modus-modus penempatan secara nonprosedural ini sudah sering terjadi di wilayah Kalimantan Barat dan sangat merugikan pihak TKI sebagai korban. Kalau tindak pidananya silakan saja pihak kepolisian menindaklanjuti, sementara untuk indikasi pelanggaran administratifnya akan kami telusuri lebih lanjut," tegasnya.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto mengatakan, saat ini para TKI masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PILIHAN:

Cerita Mistis Setelah Kebakaran Inul Vizta Manado
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4312 seconds (0.1#10.140)