Beni, Pembunuh Istri dan Mertua Terancam 29 Tahun Penjara

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 13:40 WIB
Beni, Pembunuh Istri...
Beni, Pembunuh Istri dan Mertua Terancam 29 Tahun Penjara
A A A
SUMENEP - Ben, tersangka pembunuh istri dan kedua mertua bakal dijerat dengan Pasal berlapis oleh Polres Sumenep dengan ancaman hukuman 29 tahun penjara.

Pertama tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kemudian juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Baca: Beni, Pembunuh Istri dan Kedua Mertua Diringkus Polisi).

Selanjutnya juncto Pasal 80 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Kasat Reskrim Polres Sumenep Iptu I Gede Pranata Wiguna, menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal berlapis akibat membunuh istri dan mertua serta menusuk keponakan istrinya. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

"Kami mengamankan sebilah pisau dengan panjang 25 centimeter. Pisau ini digunakan tersangka untuk menusuk korban-korbannya saat peristiwa itu berlangsung," terang Gede, Jumat (23/10/2015).

Selain pisau, sambung Gede, pihaknya mengamankan pakaian para korban seperti sarung, kaos lengan pendek, kaos warna putih robek pada dada, celana dalam, dan ikat rambut. Tersangka sendiri ditangkap dari tempat persembunyiannya di rumah lantai dua dekat TKP tadi malam.

"Tersangka memang selalu membawa pisau kemana-kemana termasuk saat bekerja menjadi tukang parkir di Surabaya. Serta ketika pulang ke rumah mertua, sebelum kejadian itu terjadi," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
49 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved