Beni, Pembunuh Istri dan Mertua Terancam 29 Tahun Penjara

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 13:40 WIB
Beni, Pembunuh Istri...
Beni, Pembunuh Istri dan Mertua Terancam 29 Tahun Penjara
A A A
SUMENEP - Ben, tersangka pembunuh istri dan kedua mertua bakal dijerat dengan Pasal berlapis oleh Polres Sumenep dengan ancaman hukuman 29 tahun penjara.

Pertama tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kemudian juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Baca: Beni, Pembunuh Istri dan Kedua Mertua Diringkus Polisi).

Selanjutnya juncto Pasal 80 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Kasat Reskrim Polres Sumenep Iptu I Gede Pranata Wiguna, menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal berlapis akibat membunuh istri dan mertua serta menusuk keponakan istrinya. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

"Kami mengamankan sebilah pisau dengan panjang 25 centimeter. Pisau ini digunakan tersangka untuk menusuk korban-korbannya saat peristiwa itu berlangsung," terang Gede, Jumat (23/10/2015).

Selain pisau, sambung Gede, pihaknya mengamankan pakaian para korban seperti sarung, kaos lengan pendek, kaos warna putih robek pada dada, celana dalam, dan ikat rambut. Tersangka sendiri ditangkap dari tempat persembunyiannya di rumah lantai dua dekat TKP tadi malam.

"Tersangka memang selalu membawa pisau kemana-kemana termasuk saat bekerja menjadi tukang parkir di Surabaya. Serta ketika pulang ke rumah mertua, sebelum kejadian itu terjadi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0922 seconds (0.1#10.140)