Beni, Pembunuh Istri dan Mertua Terancam 29 Tahun Penjara

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 13:40 WIB
Beni, Pembunuh Istri...
Beni, Pembunuh Istri dan Mertua Terancam 29 Tahun Penjara
A A A
SUMENEP - Ben, tersangka pembunuh istri dan kedua mertua bakal dijerat dengan Pasal berlapis oleh Polres Sumenep dengan ancaman hukuman 29 tahun penjara.

Pertama tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kemudian juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Baca: Beni, Pembunuh Istri dan Kedua Mertua Diringkus Polisi).

Selanjutnya juncto Pasal 80 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Kasat Reskrim Polres Sumenep Iptu I Gede Pranata Wiguna, menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal berlapis akibat membunuh istri dan mertua serta menusuk keponakan istrinya. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

"Kami mengamankan sebilah pisau dengan panjang 25 centimeter. Pisau ini digunakan tersangka untuk menusuk korban-korbannya saat peristiwa itu berlangsung," terang Gede, Jumat (23/10/2015).

Selain pisau, sambung Gede, pihaknya mengamankan pakaian para korban seperti sarung, kaos lengan pendek, kaos warna putih robek pada dada, celana dalam, dan ikat rambut. Tersangka sendiri ditangkap dari tempat persembunyiannya di rumah lantai dua dekat TKP tadi malam.

"Tersangka memang selalu membawa pisau kemana-kemana termasuk saat bekerja menjadi tukang parkir di Surabaya. Serta ketika pulang ke rumah mertua, sebelum kejadian itu terjadi," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
6 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved