Setahun Digauli Ayah Kandung, Gadis Ini Hamil 7 Bulan
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Seorang ayah Maryudin Dasopang (36), warga Desa Aloban, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), tega menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks hingga hamil tujuh bulan.
Aksi pemerkosaan itu sudah dijalaninya sejak satu tahun belakangan. Menurut pengakuan pelaku, peristiwa itu berawal ketika dia melihat korban yang masih berusia 13 tahun sedang tidur di dalam kamarnya dengan menggunakan rok.
Melihat putri kandungnya sendiri, Dasopang mengaku timbul nafsu. Selanjutnya, laki-laki yang sudah memiliki empat orang anak tersebut masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam agar istrinya NH tidak terbangun.
“Saat itu saya melihatnya pakai rok, makanya birahi saya langsung ada untuk menggaulinya,” tuturnya kepada wartawan, ketika ditemui di Mapolres Tapsel, Kamis (22/10/2015).
Dia mengaku, aksi itu dilakukan karena istrinya tidak sanggup lagi untuk berhubungan intim dengannya. Menurutnya, dia sudah lama tidak berhubungan badan dengan NH meski dia selalu memintanya. “Setiap diminta, dia pasti menolak,” tuturnya.
Di depan pihak kepolisian, Dasopang mengaku menyesal. Namun sudah terlambat, putrinya sudah hamil. Dia juga mengaku akan menerima hukuman yang akan diberikan kepadanya.
Sementara itu, Kapolres Tapsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rony Samtana mengatakan, tindakan inses tersebut dilakukan pelaku sebanyak sembilan kali dan saat ini korban sedang hamil anak ayah kandungnya itu.
"Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila memberitahu ibunya. Pelaku dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara. Namun, dimungkinkan bisa bertambah, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
Aksi pemerkosaan itu sudah dijalaninya sejak satu tahun belakangan. Menurut pengakuan pelaku, peristiwa itu berawal ketika dia melihat korban yang masih berusia 13 tahun sedang tidur di dalam kamarnya dengan menggunakan rok.
Melihat putri kandungnya sendiri, Dasopang mengaku timbul nafsu. Selanjutnya, laki-laki yang sudah memiliki empat orang anak tersebut masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam agar istrinya NH tidak terbangun.
“Saat itu saya melihatnya pakai rok, makanya birahi saya langsung ada untuk menggaulinya,” tuturnya kepada wartawan, ketika ditemui di Mapolres Tapsel, Kamis (22/10/2015).
Dia mengaku, aksi itu dilakukan karena istrinya tidak sanggup lagi untuk berhubungan intim dengannya. Menurutnya, dia sudah lama tidak berhubungan badan dengan NH meski dia selalu memintanya. “Setiap diminta, dia pasti menolak,” tuturnya.
Di depan pihak kepolisian, Dasopang mengaku menyesal. Namun sudah terlambat, putrinya sudah hamil. Dia juga mengaku akan menerima hukuman yang akan diberikan kepadanya.
Sementara itu, Kapolres Tapsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rony Samtana mengatakan, tindakan inses tersebut dilakukan pelaku sebanyak sembilan kali dan saat ini korban sedang hamil anak ayah kandungnya itu.
"Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila memberitahu ibunya. Pelaku dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara. Namun, dimungkinkan bisa bertambah, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
(san)