Dua Tahanan Kabur Serahkan Diri ke Polisi, Ini Sebabnya
Kamis, 22 Oktober 2015 - 12:26 WIB
Dua Tahanan Kabur Serahkan Diri ke Polisi, Ini Sebabnya
A
A
A
JAKARTA - Dua dari tujuh tahanan Polsek Ciracas yang kabur pada Senin 19 Oktober 2015 kemarin telah menyerahkan diri. Keduanya menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan ke keluarga tahanan tersebut untuk berlaku kooperatif.
Kapolsek Ciracas Budi Santoso mengatakan kedua tahanan yang bernama Parmonangan Samosir (41) dan Rinto MH (38) telah kembali. Budi mengatakan sebelumnya dia telah menemui keluarga para tahanan itu dan memberikan pengertian.
Seperti diketahui Parmonangan Samosir (41) dan Rinto MH (38) yang terjerat Pasal 53 juncto 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. (Baca: Tujuh Tahanan Polsek Ciracas Kabur)
"Saya berikan pemahaman ke keluarganya bahwa mereka dijerat Pasal 53 juncto 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Artinya mereka belum melakukan tindak kejahatan itu, baru percobaan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).
Budi pun saat menemui keluarganya meminta secara persuasif kepada pihak keluarga untuk tidak menyembunyikan kedua tahanan itu. Dirinya menyarankan kepada pihak keluarga untuk membantu di persidangan nanti dengan meminta keringanan hukuman.
"Berkas keduanya kan sudah P21, (lengkap) saya katakan kalau di pengadilan bisa memperjuangkan keringanan hukuman," tambahnya.
Budi pun menjelaskan, jika keduanya tetap tidak mau kembali petugas akan menerbitkan DPO dan petugas bisa saja melumpuhkan saat bertemu.
Setelah memberikan penjelasan kepada pihak keluarga, Rinto dan Samosir menyerahkan diri ke Polsek Ciracas pada Selasa 20 Oktober 2015 malam. Hingga kini petugas masih memburu kelima orang tahanan yang kabur dari Polsek Ciracas pada Senin lalu.
PILIHAN:
Dalang Penculik Mahasiswi UI Orang Dekat Korban
Pemprov Tolak GrabCar Lamborghini Mengaspal di Jakarta
Kapolsek Ciracas Budi Santoso mengatakan kedua tahanan yang bernama Parmonangan Samosir (41) dan Rinto MH (38) telah kembali. Budi mengatakan sebelumnya dia telah menemui keluarga para tahanan itu dan memberikan pengertian.
Seperti diketahui Parmonangan Samosir (41) dan Rinto MH (38) yang terjerat Pasal 53 juncto 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. (Baca: Tujuh Tahanan Polsek Ciracas Kabur)
"Saya berikan pemahaman ke keluarganya bahwa mereka dijerat Pasal 53 juncto 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Artinya mereka belum melakukan tindak kejahatan itu, baru percobaan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).
Budi pun saat menemui keluarganya meminta secara persuasif kepada pihak keluarga untuk tidak menyembunyikan kedua tahanan itu. Dirinya menyarankan kepada pihak keluarga untuk membantu di persidangan nanti dengan meminta keringanan hukuman.
"Berkas keduanya kan sudah P21, (lengkap) saya katakan kalau di pengadilan bisa memperjuangkan keringanan hukuman," tambahnya.
Budi pun menjelaskan, jika keduanya tetap tidak mau kembali petugas akan menerbitkan DPO dan petugas bisa saja melumpuhkan saat bertemu.
Setelah memberikan penjelasan kepada pihak keluarga, Rinto dan Samosir menyerahkan diri ke Polsek Ciracas pada Selasa 20 Oktober 2015 malam. Hingga kini petugas masih memburu kelima orang tahanan yang kabur dari Polsek Ciracas pada Senin lalu.
PILIHAN:
Dalang Penculik Mahasiswi UI Orang Dekat Korban
Pemprov Tolak GrabCar Lamborghini Mengaspal di Jakarta
(ysw)