Singapura Boikot Produk Tisu Indonesia karena Asap

Rabu, 21 Oktober 2015 - 03:48 WIB
Singapura Boikot Produk Tisu Indonesia karena Asap
Singapura Boikot Produk Tisu Indonesia karena Asap
A A A
PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan berimbas dengan ekspor tisu nasional. Pemerintah Negara Singapura disebut-sebut menarik sejumlah produk tissu di sejumlah pusat perbelanjaannya.

Hal ini disebabkan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia terus diserang dengan isu pembakaran hutan dan lahan.

Wakil Ketua Asosiasi Pegusaha Hutan Indonesia (APHI) Irsyal Yasman mengatakan, saat ini telah dilakukan investigasi oleh National Environment Agency (NEA) Singapore kepada perusahaan-perusahaan HTI yang menjadi pemasok bahan baku industri pulp dan produk kertas di Indonesia.

"Perusahaan pemasok bahan baku industri pulp dan kertas yang saat ini sedang diinvestigasi NEA Singapore. Padahal perusahaan tersebut berbadan hukum Indonesia yang seharusnya tunduk terhadap ketentuan-ketentuan di bawah yurisdiksi hukum Indonesia," kata Irsyal Yasman, kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).

Menurutnya, pemerintah Singapura melakukan hal itu mengacu pada Singapore Transboundary Haze Pollution Act No 24 tahun 2014 (STHPA 2014) yang mengatur sanksi perdata maupun pidana terhadap perusahaan yang menyebabkan atau memberi kontribusi terhadap pencemaran asap di Singapura. Baik itu dilakukan di dalam maupun di luar Singapura.

Dia mengatakan, Indonesia telah meratifikasi kesepakatan the Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang mengacu UU No 26 tahun 2014.

Dalam Pasal 27 dinyatakan bahwa penyelesaian perselisihan antar pihak mengenai interpretasi, penerapan, atau pemenuhan Kesepakatan atau protokol ini wajib diselesaikan secara damai.

"Berdasarkan prinsip kedaulatan, ketentuan extraterritorialitas yang diatur dalam STHPA 2014 Singapore dapat dilakukan oleh suatu negara apabila didasarkan atas kesepakatan dengan negara lain yang tertuang dalam perjanjian internasional," ucapnya.

Saat ini, Pemerintah Singapura dan Indonesia telah menyepakati AATHP yang mengedepankan prinsip negosiasi dalam penyelesaian permasalahan antarnegara terkait asap tersebut.

“Pemerintah Indonesia saat ini sedang intensif untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang terindikasi mengalami kebakaran hutan. Oleh karena itu, semestinya Pemerintah Singapura menghormati penegakan hukum nasional yang menjadi prinsip kedaulatan Indonesia,” jelasnya.

Produk yang dihasilkan oleh industri pulp dan kertas asal Indonesia merupakan produk unggulan Indonesia yang pemasarannya menjangkau lebih dari 120 negara dan lima benua.

Indonesia saat ini menempati posisi keenam dunia untuk produk kertas dan peringkat kesembilan untuk produk pulp, dengan total nilai ekspor mencapai US$5 miliar/tahun.

Bahan baku untuk industri pulp dan kertas tersebut dipasok dari areal HTI anggota APHI yang menerapkan secara ketat kebijakan zero burning policy dan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody) dan serta sertifikasi legalitas kayu.

Atas dasar itu pula, APHI berharap terhadap proses investigasi perusahaan-perusahaan HTI yang menjadi pemasok industri pulp dan kertas Indonesia dapat diselesaikan melalui kesepakatan AATHP.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6979 seconds (0.1#10.140)