Keroyok Anggota Polisi, 9 Warga Johar Baru Diamankan

Jum'at, 16 Oktober 2015 - 22:16 WIB
Keroyok Anggota Polisi,...
Keroyok Anggota Polisi, 9 Warga Johar Baru Diamankan
A A A
JAKARTA - Sembilan orang warga Lapangan Bebek, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat digelandang polisi setempat. Karena, mereka diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi berinisial F (25), hingga kepalanya bocor setelah dihantam pot.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2015 sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, F baru saja mengungkap kasus peredaran narkoba di sekitar indekosnya di Jalan Subadra, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

F pun kembali ke tempat indekosnya, di tengah jalan, korban tiba-tiba dihadang oleh segerombolan orang. "Korban dituduh sebagai informan narkoba, lalu korban digeledah oleh gerombolan orang yang menghadangnya itu," katanya di Polres Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).

Usai digeledah, jelas Siswo, korban pun dipukuli secara beramai. Apalagi, usai menggeledah korban dan memukulinya, gerombolan itu pun menemukan adanya idenitas korban yang menyatakan kalau korban merupakan anggota kepolisian. Mereka lantas semakin membabi buta melakukan aksi pengeroyokannya itu.

"Pas tahu F polisi, mereka makin beringas. F malah ditelanjangi, diikat, dan dianiaya. Bahkan, kepala F dipukul dengan pot hingga robek," terangnya.

Lantas, kata Siswo, polisi menelusuri siapa saja pelaku pengeroyok itu. Kemudian, Sabtu 10 Oktober 2015 pihaknya membekuk sembilan orang pelaku saat sedang berkumpul di Lapangan Bebek, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Ke-9 orang tersebut berinisial ST (52), HL (19), EB (23), YM (35), HA (31), BDR (29), PL (35), BA (33), dan HH (50). Pihaknya saat ini masih mencari 20 orang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap F tersebut.

"Kalau di luar negeri, menyerang petugas yang sedang bertugas itu hukumannya luar biasa. Ke-9 tersangka ini telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Barang bukti berupa pot bunga warna hitam, pecahan pot dari semen, tali plastik, sepasang sandal gunung, kaos, serta sandal slop sudah diamankan," tuturnya.

Kini, F yang biasa bertugas di Jakarta Pusat itu mendapat 23 jahitann setelah 14 hari dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Kini, F telah mulai beraktivitas seperti sedia kala.

PILIHAN:

Ini Identitas Anak Buah Ahmad Dhani yang Menderita Luka Bakar
(mhd)
Berita Terkait
Budyanto Pelaku Aniaya...
Budyanto Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Pernah Terlibat Kasus Narkoba
Hasil Tes Urine Leon...
Hasil Tes Urine Leon Dozan Negatif Narkoba
Pria di Palmerah yang...
Pria di Palmerah yang Aniaya Anak Kekasih hingga Tewas Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Tangis Pecah di Tapanuli...
Tangis Pecah di Tapanuli Utara, Diduga Dianiaya Polisi Tersangka Narkoba Tewas Misterius
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Napi Narkoba Rutas Klas...
Napi Narkoba Rutas Klas 1 Makassar Diduga Dianiaya Sipir
Berita Terkini
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
10 menit yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
1 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
1 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
2 jam yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
3 jam yang lalu
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
4 jam yang lalu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved