Sandal Lafal Allah Ternyata Dijual Rp15.000

Selasa, 13 Oktober 2015 - 16:24 WIB
Sandal Lafal Allah Ternyata...
Sandal Lafal Allah Ternyata Dijual Rp15.000
A A A
GRESIK - Sandal berlafal Allah yang dibuat PT Pradipta Perkasa Makmur (PPM) ternyata dipasarkan seharga Rp15.000 per pasang.

Sandal tersebut dibuat berdasarkan pesanan dan dipasarkan ke kota-kota besar di seluruh Indonesia sejak diproduksi mulai 14 September 2014. Namun, sejak 10 Oktober produksinya dihentikan karena diketahui berlafal Allah.

PT PPM memiliki Izin Industri:73/403.56/iui/XI/2001 yang setiap harinya mampu memproduksi sandal dalam satu type sekitar 30.000 pasang. Hal ini termasuk untuk sandal berkode 2079 yang memuat lafal Allah.

Menurut Sekretaris PC GP Ansor Gresik Agus Junaidy, sandal bermasalah itu diproduksi sepekan satu atau dua kali. Itupun harus mengikuti pesanan dari pihak pemasaran.

Agus Junaidy berharap agar manajemen PPM menghentikan produksi sandal yang sudah meresahkan tersebut.

Bahkan, semuanya yang sudah beredar agar ditarik kembali untuk dimusnahkan. Bila perlu mesin cetak sandal tersebut dimusnahkan.

Berdasarkan pengamatan, PT Pradipta Perkasa Makmur masih melakukan operasi. Pabrik berlokasi di Jalan Wringinanom KM 33,2 Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom terlihat ada sekitar 50 karyawan yang kerja.

Mereka tetap memproduksi sandal. Sebab, selain sandal Clarudo yang bermasalah masih banyak type sandal berbahan olahan sampah itu diproduksi.

“Kepada kami, Pak Hengky (manajemen PT PPM) sudah mengakui menarik dan membawa 600 pasang sandal di gudang ke Polres untuk dimusnahkan. Termasuk mesin cetak sandal tersebut dibawa ke Mapolres,” ujar dia.

Selain itu, Agus Junaidy juga menuturkan, bila pihak perusahaan beritikad baik dengan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Bahkan, juga meminta maaf kepada PBNU, PWNU Jawa Timur dan MUI Jawa Timur. Sehingga, tidak ada alasan Ansor Gresik untuk tetap mendesak menutup perusahaan.
(sms)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
6 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
6 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
7 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
7 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
8 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
8 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Pecahkan Misteri...
Arkeolog Pecahkan Misteri Kutukan Firaun, Ternyata Bukan Sihir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved