Sandal Lafal Allah Ternyata Dijual Rp15.000

Selasa, 13 Oktober 2015 - 16:24 WIB
Sandal Lafal Allah Ternyata...
Sandal Lafal Allah Ternyata Dijual Rp15.000
A A A
GRESIK - Sandal berlafal Allah yang dibuat PT Pradipta Perkasa Makmur (PPM) ternyata dipasarkan seharga Rp15.000 per pasang.

Sandal tersebut dibuat berdasarkan pesanan dan dipasarkan ke kota-kota besar di seluruh Indonesia sejak diproduksi mulai 14 September 2014. Namun, sejak 10 Oktober produksinya dihentikan karena diketahui berlafal Allah.

PT PPM memiliki Izin Industri:73/403.56/iui/XI/2001 yang setiap harinya mampu memproduksi sandal dalam satu type sekitar 30.000 pasang. Hal ini termasuk untuk sandal berkode 2079 yang memuat lafal Allah.

Menurut Sekretaris PC GP Ansor Gresik Agus Junaidy, sandal bermasalah itu diproduksi sepekan satu atau dua kali. Itupun harus mengikuti pesanan dari pihak pemasaran.

Agus Junaidy berharap agar manajemen PPM menghentikan produksi sandal yang sudah meresahkan tersebut.

Bahkan, semuanya yang sudah beredar agar ditarik kembali untuk dimusnahkan. Bila perlu mesin cetak sandal tersebut dimusnahkan.

Berdasarkan pengamatan, PT Pradipta Perkasa Makmur masih melakukan operasi. Pabrik berlokasi di Jalan Wringinanom KM 33,2 Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom terlihat ada sekitar 50 karyawan yang kerja.

Mereka tetap memproduksi sandal. Sebab, selain sandal Clarudo yang bermasalah masih banyak type sandal berbahan olahan sampah itu diproduksi.

“Kepada kami, Pak Hengky (manajemen PT PPM) sudah mengakui menarik dan membawa 600 pasang sandal di gudang ke Polres untuk dimusnahkan. Termasuk mesin cetak sandal tersebut dibawa ke Mapolres,” ujar dia.

Selain itu, Agus Junaidy juga menuturkan, bila pihak perusahaan beritikad baik dengan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Bahkan, juga meminta maaf kepada PBNU, PWNU Jawa Timur dan MUI Jawa Timur. Sehingga, tidak ada alasan Ansor Gresik untuk tetap mendesak menutup perusahaan.
(sms)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
8 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
10 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
10 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
11 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
13 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
13 jam yang lalu
Infografis
Fakta Mengejutkan, Ternyata...
Fakta Mengejutkan, Ternyata Buaya adalah Hewan yang Sangat Setia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved