Polisi Gagalkan Jual Beli 4.655 Benih Lobster Ilegal

Selasa, 13 Oktober 2015 - 17:59 WIB
Polisi Gagalkan Jual Beli 4.655 Benih Lobster Ilegal
Polisi Gagalkan Jual Beli 4.655 Benih Lobster Ilegal
A A A
SURABAYA - Pengiriman 4.655 benih atau benur lobster digagalkan Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Jawa Timur. Selain mengamankan ribuan benih lobster ilegal polisi juga mengamankan pembeli berinisial Es dan pengepulnya Aas.

Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, sebanyak 4.000 lebih lobster yang berhasil diselamatkan masih dalam kondisi hidup. Benih lobster ini dikembalikan ke habitatnya agar tidak mati

Sementara sekitar 526 ekor benih lobster ditemukan dalam kondisi mati. Benih lobster yang mati ini, kata Argo, kemudian dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian.

“Ribuan benih lobster yang memang dilarang untuk diperjualbelikan ini disita dari tangan tersangka Aas dan Es, “ ungkap Kabid Humas, Selasa (13/10/2015).

Tersangka Aas yang menjadi pengepul ditangkap di rumahnya di kawasan Banyuwangi sedangkan tersangka Es ditangkap di Jalan Raya Bandung Kabupaten Tulungagung ketika hendak melakukan pengiriman benih lobster ke rumah tersangka Aas.

“Dalam pemeriksaan diketahui ribuan ekor benih lobster yang baru saja di dapat dari laut ini hendak dibawa ke pengelolaan benih lobster tanpa izin milik tersangka Aas, “ timpal Kabid Humas.

Meskipun ukurannya sangat kecil namun per ekor benih lobster dijual cukup mahal seharga Rp21 ribu.

“Karena ukurannya masih kecil kegiatan jual beli benih lobster yang dilakukan keduanya ini dinilai ilegal dan melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Pasal 92 tahun 2004 dan Pasal 88 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 tahun 2015, “ ujar Kabid Humas.

Diketahui juga alur pengiriman benih lobster yang diakui tersangka sudah berlangsung selama 4 bulan ini selalu melalui jalur darat dengan sistem pembayaran melalui transfer rekening bank.

Sementara selain menyita lebih dari seribu benih lobster mati senilai Rp100 juta rupiah lebih polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil yang digunakan untuk pengiriman lobster.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengusutan kedua tersangka yang terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar masih menjalani pemeriksaan di Ditpolair Polda Jawa Timur
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4559 seconds (0.1#10.140)