Kasus Tambang Ilegal, Tiga Perwira Polisi Jalani Sidang Disiplin

Senin, 12 Oktober 2015 - 14:39 WIB
Kasus Tambang Ilegal,...
Kasus Tambang Ilegal, Tiga Perwira Polisi Jalani Sidang Disiplin
A A A
SURABAYA - Sidang Disiplin anggota Polri yang diduga terlibat kasus tambang ilegal di Kabupaten Lumajang digelar terbuka di Mapolda Jatim, Senin (12/10/2015).

Sidang yang digelar di ruang rapat Bidang Keuangan Polda Jatim tersebut dengan agenda memeriksa saksi.

Dalam sidang itu juga dihadirkan tiga anggota polisi terperiksa atas tambang pasir ilegal di Lumajang.

Meraka adalah AKP S (Mantan Kapolsek Pasirian), IPDA SH (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan AIPDA SP (Anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar).

Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab memimpin sidang tersebut. Tiga saksi yang saat ini menyandang status tersangka penambangan Ilegal dihadirkan. Mereka adalah Kepala Desa Selok Awar awar Hariono, Eko Hadi, dan Harmoko.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan anggota Polisi itu.

"Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Argo di Mapolda Jatim, Senin (12/10/2015).

Ia juga mengatakan, sidang disiplin ini sengaja digelar terbuka untuk menunjukkan pertanggungjawaban kepoisian kepada masyarakat dalam mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Lumajang.

"Sidang memang Sengaja digelar terbuka untuk pemenuhan azas transparansi," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, sidang yang berlangsung sekitar 1,5 Jam ini ditutup oleh pimpinan sidang. Sidang lanjutkan akan kembali digelar pada Kamis 15 Oktober 2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga perwira Polisi ini diduga menerima uang akibat aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Mereka diduga menerima pungutan liar dari Kepala Desa Selok Awar awar Hariono yang saat ini menjadi tersangka penambangan ilegal dan otak pembantaian Salim Kancil dan Tosan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)