Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Puluhan Warga Asing

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 01:41 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Puluhan Warga Asing
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Puluhan Warga Asing
A A A
MANGUPURA - Puluhan Warga Negara China dan Taiwan yang menyalahgunakan visa selama tinggal di Bali, dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Yosep HA Renung Widodo mengatakan, 48 orang ini diduga kuat sebagai pelaku kejahatan dunia maya (cybercrime).

"Mereka ini sudah menyalahgunakan visa. Mereka sudah kita deportasi ke negaranya. Saat ini Indonesia memang sudah bebas visa bagi negara-negara tertentu dan inilah yang dimanfaatkan oleh mereka," jelasnya di Badung, Kamis (8/10/2015) .

Dia menegaskan, puluhan warga dari dua negara itu menggunakan visa wisata. Namun, selama tinggal di Bali mereka melakukan tindakan kejahatan.

Dia mengatakan, 43 orang WNA itu dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sedangkan lima orang lainnya dikenakan tindakan projusticia dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

"Lima orang ini didakwa telah didakwa Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda Rp25 juta," terangnya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa kelima warga tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka tidak bisa menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimiliki.

"Pengadilan Negeri Denpasar juga menjatuhkan denda pidana sekitar Rp4 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka bisa diganti dengan kurungan satu bulan penjara," katanya.

Untuk diketahui, 48 orang itu (13 perempuan dan 35 laki-laki) ditangkap 20 Agustus 2015 di sebuah vila di Kuta Selatan, Badung.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya ada satu papan tulis bertuliskan huruf China, 35 unit laptop, satu unit printer, 85 unit Wi-Fi, 27 unit handpone, tiga box telepon, satu kamera CCTV, dan 59 unit modem.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0097 seconds (0.1#10.140)