Sebelum Dihabisi Ayahnya, Ferdi Diajak Keliling Kota
A
A
A
CILEGON - Ferdi Haryadi (21) yang ditemukan tewas membusuk di sungai ternyata sebelum dihabisi oleh Masriya ayah kandungnya sempat diajak jalan-jalan keliling kota.
Masriya tega membunuh anaknya lantaran malu Ferdi mempunyai keterbelakangan mental atau autis, sehingga kerap membuat nama baik keluarga tercemar oleh kelakuannya.
Pelaku mengakhiri hidup putra sulungnya itu dengan terencana dan sadis, karena sang anak dilemparkan ke sungai dari atas jembatan di Desa Teneng, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada Rabu dinihari 30 September 2015 .
Pelaku yang merupakan warga lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon menceritakan bahwa sebelum dibuang ke sungai, anaknya diajak keliling Kota Cilegon menggunakan motor, kemudian dibawa mengarah ke lokasi pembuangan.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengikat tubuh korban dengan tali menggunakan tambang yang tersambung dengan bungkusan karung yang berisi tiga buah batu paving blok, bertujuan agar tubuh anaknya tenggelam, dan tanpa rasa kasihan pelaku melemparkan korban ke sungai.
Wakapolres Cilegon Kompol Tri Panungko mengatakan pelaku berhasil diamankan dari rumahnya, beserta barang bukti karung, tali tambang dan tiga buah batu pavling blok yang digunakan untuk membunuh korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Masriya tega membunuh anaknya lantaran malu Ferdi mempunyai keterbelakangan mental atau autis, sehingga kerap membuat nama baik keluarga tercemar oleh kelakuannya.
Pelaku mengakhiri hidup putra sulungnya itu dengan terencana dan sadis, karena sang anak dilemparkan ke sungai dari atas jembatan di Desa Teneng, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada Rabu dinihari 30 September 2015 .
Pelaku yang merupakan warga lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon menceritakan bahwa sebelum dibuang ke sungai, anaknya diajak keliling Kota Cilegon menggunakan motor, kemudian dibawa mengarah ke lokasi pembuangan.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengikat tubuh korban dengan tali menggunakan tambang yang tersambung dengan bungkusan karung yang berisi tiga buah batu paving blok, bertujuan agar tubuh anaknya tenggelam, dan tanpa rasa kasihan pelaku melemparkan korban ke sungai.
Wakapolres Cilegon Kompol Tri Panungko mengatakan pelaku berhasil diamankan dari rumahnya, beserta barang bukti karung, tali tambang dan tiga buah batu pavling blok yang digunakan untuk membunuh korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
(sms)