Ferdi Dibunuh Ayah Kandungnya karena Malu
A
A
A
CILEGON - Misteri penemuan sesosok mayat korban pembunuhan di Sungai Cadanau, Kampung Teneng, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang terungkap. Identitas jenazah yang ditemukan mengenakan seragam olahraga SMPN 3 Cilegon tersebut diketahui bernama Ferdi Haryadi (21).
Ferdi merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri Masriya (50). (Baca: Siswa SMP 3 Cilegon Dibunuh, Mayatnya Ditenggelamkan ke Sungai).
Masriya tega membunuh anaknya lantaran malu Ferdi mempunyai keterbelakangan mental atau autis, sehingga kerap membuat nama baik keluarga tercemar oleh kelakuannya.
"Saya kesal, karena saya sering dapat laporan dari warga kalau dia melempari kaca sekolah, terus motor dan mobil orang-orang. Karena memang, anak saya ini autis sejak dia kecil, bikin malu keluarga," kata Masriya di Mapolres Cilegon. Rabu (7/10/2015)
Sementara itu, Wakapolres Cilegon Kompol Tri Panungko mengatakan, pelaku berhasil diamankan dari rumahnya, beserta barang bukti karung, tali tambang dan tiga buah batu pavling blok yang digunakan untuk membunuh korban.
“Pelaku ini merupakan ayah korban, korban dibuang ke sungai, untuk menutupinya, pelaku ini berbohong kepada tetangganya yang menanyakan korban, bahwa anaknya hilang, dihadapan penyidik pelaku juga mengakui perbuatannya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Ferdi merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri Masriya (50). (Baca: Siswa SMP 3 Cilegon Dibunuh, Mayatnya Ditenggelamkan ke Sungai).
Masriya tega membunuh anaknya lantaran malu Ferdi mempunyai keterbelakangan mental atau autis, sehingga kerap membuat nama baik keluarga tercemar oleh kelakuannya.
"Saya kesal, karena saya sering dapat laporan dari warga kalau dia melempari kaca sekolah, terus motor dan mobil orang-orang. Karena memang, anak saya ini autis sejak dia kecil, bikin malu keluarga," kata Masriya di Mapolres Cilegon. Rabu (7/10/2015)
Sementara itu, Wakapolres Cilegon Kompol Tri Panungko mengatakan, pelaku berhasil diamankan dari rumahnya, beserta barang bukti karung, tali tambang dan tiga buah batu pavling blok yang digunakan untuk membunuh korban.
“Pelaku ini merupakan ayah korban, korban dibuang ke sungai, untuk menutupinya, pelaku ini berbohong kepada tetangganya yang menanyakan korban, bahwa anaknya hilang, dihadapan penyidik pelaku juga mengakui perbuatannya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
(sms)