Polisi Dahulukan Pidana Umum Kasus Perampokan Rp4,8 M

Rabu, 07 Oktober 2015 - 15:17 WIB
Polisi Dahulukan Pidana...
Polisi Dahulukan Pidana Umum Kasus Perampokan Rp4,8 M
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyebut akan mendahulukan pidana umum pada Brigadir Supriyanto dalam kasus perampokan uang Rp4,8 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A. Liliek Darmanto menyebutkan status Brigadir Supriyanto adalah tersangka. Masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) setempat.

"Jadi didahulukan dulu proses pidana umumnya, disidangkan di pengadilan umum. Setelah itu baru diproses internal," ungkapnya.

Penanganan Brigadir Supriyanto menjadi dobel, mengingat dia adalah anggota polisi. Sehingga, sanksi ganda menantinya. (Baca: Brigadir S Perampok Rp4,8 M Ditangkap di Yogyakarta).

Selain sanksi dari pidana umum dengan jeratan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan internal.

Pemeriksaan ini dilakukan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Petugas Propam juga terus mengumpulkan berbagai keterangan terkait perkara yang menyangkut oknum Brimob itu.

Saat ditanyakan ancaman hukuman terberatnya sebagai anggota Polri, Liliek menyebut bias dikenakan yang terberat. "Sanksi terberat adalah pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat," tambahnya.

Tindakan Brigadir Supriyanto disebut Liliek sebagai tindakan memalukan sekaligus bunuh diri. Tindakan memalukan karena Brigadir Supriyanto seharusnya bertugas mengamankan uang dalam jumlah besar, ditugaskan satuannya, namun berkhianat.

"Identitasnya sudah diketahui, masih nekat merampok, itu sama saja bunuh diri. Untuk dua terangka lain (Oknum TNI), diproses sendiri oleh internalnya," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved