Kerap Beraksi di Tol, Lima Begal Truk Dibekuk

Rabu, 07 Oktober 2015 - 07:40 WIB
Kerap Beraksi di Tol, Lima Begal Truk Dibekuk
Kerap Beraksi di Tol, Lima Begal Truk Dibekuk
A A A
BANDUNG - Penyidik Satreskrim Polres Subang meringkus lima orang tersangka spesialis begal truk yang rata-rata beraksi di dalam tol. Dari hasil penyelidikan, para pelaku terbukti telah melakukan pembegalan sebanyak 12 kali.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, kelimanya ditangkap seusai melakukan pembegalan terakhir kali pada Minggu (4/10/2015) di Tol Cipali KM 104 Jalur A, Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Saat itu para pelaku melakukan pembegalan terhadap sebuah truk T 8087 FL yang dikendarai Asep Sunarya. Modus yang dilakukan pelaku adalah memepet truk tersebut dengan mobil minibus G 8568 PP, dengan dalih menjadi korban terserempet.

"Pelaku itu menuduh korban telah menyerempet mobilnya. Setelah korban turun dari truk langsung dirampas kuncinya. Karena melawan, salah seorang pelaku langsung melakukan penusukan dan meninggalkan korban yang terluka," jelas Pudjo dalam pesan singkat yang diterima, Rabu (7/10/2015).

Korban yang terluka berusaha meminta tolong pada warga dan polisi yang berpatroli di Tol Cipali. Mendapat laporan pembegalan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku, hingga akhirnya tertangka di Gerbang Tol (GT) Palimanan.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan lima orang tersangka yakni RM (25), WT (32), FMI (22), BA (27), dan HAR (28). Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan dan mobil yang digunakan pelaku saat pembegalan berlangsung.

"Dari hasil penyelidikan mereka ini sudah melakukan aksi perampasan truk sejak tahun 2012. Dari 12 kejadian, rata-rata mereka lakukan di dalam tol," katanya.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Rutan Satreskrim Polres Subang untuk dilakukan pengembangan termasuk mengungkap para pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelimanya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

PILIHAN:
Hutan Gunung Geulis Terbakar

Buaya Sering Muncul di Kali Bodo
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6496 seconds (0.1#10.140)