Pesawat Aviastar Hilang karena Memotong Rute Perjalanan
A
A
A
MAKASSAR - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan, pesawat Aviastar hilang kontak, pada Jumat 2 Oktober 2015, karena memotong rute perjalanan penerbangan dari yang seharusnya.
"Sampai sekarang saya belum dapat laporan ditemukannya pesawat tersebut. Dugaan sementara, Aviastar itu memotong rute dan seharusnya itu tidak boleh," katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (4/10/2015).
Sampai hari ini, pihaknya mengaku masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, dan belum menerima laporan ditemukannya pesawat yang mengangkut 10 orang tersebut.
"Pesawat Aviastar yang diterbangkan itu merupakan pesawat lama, terutama berjenis Twin Otter, dan sudah berusia 34 tahun. Seharusnya tak menjadi masalah, jika perawatannya juga bagus," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa ke depannya, Kementerian Perhubungan akan mempertimbangkan untuk membatasi usia pesawat. "Selama ini memang belum ada pembatasan berapa usia pesawat. Selain pembatasan, perawatan juga sangat penting," jelasnya.
Dia melanjutkan, kalau pesawat tersebut tiketnya murah, maka bisa dipastikan perawatan pesawatnya ala kadarnya, dan hal itu dinilainya sangat membahayakan.
Meski begitu, pihaknya belum menyiapkan sanksi apapun kepada Maskapai Aviastar. "Kalau sanksi nanti kita lihat. Tapi yang pasti kalau celaka, kami pertimbangkan untuk mencabut izin rutenya," jelasnya.
Aviastar, sambung Jonan, juga termasuk dalam daftar maskapai yang belum memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Operator penerbangan itu mempunyai dua izin, yakni izin penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal.
“Aviastar punya dua izin. Penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal. Dengan adanya (dugaan) kecelakaan ini tinggal satu. Penerbangan berjadwalnya dicabut. Tinggal yang tidak berjadwal. Implementasinya minggu depan," paparnya.
Dia melanjutkan, untuk izin berjadwal syarat minimalnya harus 10 pesawat. "Jadi hilang satu, tinggal 10,” ungkapnya.
"Sampai sekarang saya belum dapat laporan ditemukannya pesawat tersebut. Dugaan sementara, Aviastar itu memotong rute dan seharusnya itu tidak boleh," katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (4/10/2015).
Sampai hari ini, pihaknya mengaku masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, dan belum menerima laporan ditemukannya pesawat yang mengangkut 10 orang tersebut.
"Pesawat Aviastar yang diterbangkan itu merupakan pesawat lama, terutama berjenis Twin Otter, dan sudah berusia 34 tahun. Seharusnya tak menjadi masalah, jika perawatannya juga bagus," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa ke depannya, Kementerian Perhubungan akan mempertimbangkan untuk membatasi usia pesawat. "Selama ini memang belum ada pembatasan berapa usia pesawat. Selain pembatasan, perawatan juga sangat penting," jelasnya.
Dia melanjutkan, kalau pesawat tersebut tiketnya murah, maka bisa dipastikan perawatan pesawatnya ala kadarnya, dan hal itu dinilainya sangat membahayakan.
Meski begitu, pihaknya belum menyiapkan sanksi apapun kepada Maskapai Aviastar. "Kalau sanksi nanti kita lihat. Tapi yang pasti kalau celaka, kami pertimbangkan untuk mencabut izin rutenya," jelasnya.
Aviastar, sambung Jonan, juga termasuk dalam daftar maskapai yang belum memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Operator penerbangan itu mempunyai dua izin, yakni izin penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal.
“Aviastar punya dua izin. Penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal. Dengan adanya (dugaan) kecelakaan ini tinggal satu. Penerbangan berjadwalnya dicabut. Tinggal yang tidak berjadwal. Implementasinya minggu depan," paparnya.
Dia melanjutkan, untuk izin berjadwal syarat minimalnya harus 10 pesawat. "Jadi hilang satu, tinggal 10,” ungkapnya.
(san)