Napi Lapas Kerobokan Asal Tulungagung Meninggal Dunia

Minggu, 04 Oktober 2015 - 15:42 WIB
Napi Lapas Kerobokan Asal Tulungagung Meninggal Dunia
Napi Lapas Kerobokan Asal Tulungagung Meninggal Dunia
A A A
DENPASAR - Narapidana Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Kota Denpasar atau Lapas Kerobokan, AW (33), meninggal dunia, akibat menderita penyakit HIV/AIDS. Napi asal Tulungagung, Jawa Timur itu dilaporkan meninggal pada Sabtu (3/4/2015).

Berdasarkan kesaksian Ju (58) orangtua AW, anaknya sejak tiga bulan lalu mengeluhkan sakit kepala dan menderita penyakit paru-paru. Saat itu korban mendapat perawatan di RSUP Sanglah Denpasar dan Klinik Lapas Kelas II A Denpasar.

Sejak Jumat (11/9/2015) hingga Kamis (24/9/2015), AW dirawat di RSUP Sanglah Denpasar dan didampingi ibunya.

Pada 25 September 2015, AW dirawat di Klinik Lapas Kelas II A Denpasar. Pada Jumat (2/10/2015)sekira pukuk 09.00 Wita, AW kembali dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar untuk chek up medis.

Siang harinya sekira pukul 14.00 Wita AW dibawa kembali ke Klinik Lapas. Dia sempat demam kemudian saksi memijat badan korban.

Sabtu (3/10/2015) sekitar pukul 02.30 Wita, saksi mengetahui korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya ibu korban memberitahukan kepada petugas bahwa anaknya telah meninggal dunia.

Made Suardana, Kasubsi Keamanan Lapas Kelas II A Denpasar menjelaskan AW mengeluhkan sakit di bagian kepala dan paru-paru sejak enam bulan lalu.

Dokter AA Hartawan dari Lapas Kelas II A Denpasar mengatakan, AW menderita parasit pada otak, paru-paru. Setelah dilakukan diagnosa oleh dokter diketahui AW mengidap HIV stadium IV.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Kota Denpasar Sujonggo. "Dia memiliki penyakit komplikasi, ada paru-paru dan menurut hasil diagnosa dokter dia menderita HIV," jelasnya saat dihubungi via telepon, Minggu (4/10/2015).

Menurutnya, selama sakit di lapas, yang bersangkutan selalu dirawat oleh ibunya. AW merupakan napi kasus narkoba. Dia masuk Lapas pada 20 Juli 2014 dan akan bebas pada Juli 2018.

"Korban mendapatkan hukuman empat tahun dan dia sudah tinggal di sini kurang dua tahun. Kami sudah menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga," pungkasnya.

PILIHAN:
Regu Bripka M Tahir Temukan Tanda-Tanda Aviastar
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7145 seconds (0.1#10.140)