Laskar Bali Beri Bantuan Hukum Tersangka Pembunuh Bos Karaoke

Sabtu, 03 Oktober 2015 - 23:00 WIB
Laskar Bali Beri Bantuan...
Laskar Bali Beri Bantuan Hukum Tersangka Pembunuh Bos Karaoke
A A A
DENPASAR - Ormas Laskar Bali akan memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka kasus pembunuhan sadis Direktur karaoke dan spa Royal Palace, I Komang Budiartha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Seketaris Jenderal Laskar Bali, Ketut Rochineng, di Denpasar, Sabtu (3/10/2015).

Ketiga tersangka yakni Made Budiartha, Tri Yulianto, dan Wayan Slamet merupakan anggota Ormas Laskar Bali.

Rochineng menjelaskan, bahwa ketiga terangka itu merupakan anggotanya, untuk itu pihaknya akan memberikan bantuan hukum pada mereka.

"Jelas kami akan memberikan bantuan hukum kepada mereka. Dengan mencarikan pengacara, mereka memang harus didampingi seorang kuasa hukum,"terangnya.

Imbuhnya, pihaknya akan memberikan suport kepada tiga orang tersebut.

"Kita tidak akan mencampuri urusan ini. Tapi proses hukum ini harus dilakukan secara profesional, dan tidak ada tekanan dari pihak manapun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0769 seconds (0.1#10.140)