Mantan Ketua KONI Kota Yogyakarta Dijebloskan ke Lapas Wirogunan
A
A
A
YOGYAKARTA - Mantan Ketua KONI Kota Yogyakarta Iriantoko Cahyo Dumadi (ICD) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta, Jumat (2/10/2015).
Iriantoko akan menjalani hukuman pidana penjara satu tahun atas kasus korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta tahun 2012 senilai Rp537,4 juta.
"Tadi jam 09.00 ICD kami eksekusi ke Lapas Wirogunan untuk menjalani vonis pengadilan. Yang bersangkutan tidak tempuh upaya hukum lanjutan (banding), jaksa juga tidak," kata Aji Prasetya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.
Diketahui, pada 17 September lalu, Iriantoko divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta karena terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Iriantoko terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta, Wahyono Haryadi, yang menyimpangkan dana hibah di luar peruntukannya, yaitu untuk membiayai kegiatan klub bola voli Yuso dan klub sepak bola PSIM.
Perbuatan Iriantoko saat dia menjabat sebagai pelaksana tugas ketua KONI Kota Yogyakarta, dengan sengaja mengintervensi Wahyono agar dana hibah KONI yang telah dikucurkan ke PBVSI sebesar Rp537,49 juta dialihkan penggunaannya untuk biayai Yuso mengikuti turnamen Pro Liga 2012 sebesar Rp287,4 juta dan PSIM sebesar Rp250 juta untuk tambahan biaya operasional ikuti kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia.
Atas bujukan Iriantoko itu, Wahyono akhirnya bersedia mengalihkan peruntukan dana hibah PBVSI. Selain itu, pengalihan dana hibah juga sengaja ditutup-tutupi dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban fiktif yang menyebutkan bahwa dana hibah yang total diterima oleh PBVSI saat itu sebesar Rp604,2 juta, dinyatakan seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan pembinaan internal organisasi PBVSI.
Iriantoko juga terbukti merangkap jabatan sebagai direktur keuangan PSIM sehingga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah. Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp537,49 juta.
Selain pidana penjara, Iriantoko juga dihukum membayar uang denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tipikor dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suyanto tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pungkie Kusuma Hapsari yang menuntut pidana satu tahun enam bulan penjara dan membayar uang denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Wahyono Haryadi pada Juni lalu telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dia dijatuhi hukuman pidana yang sama dengan Iriantoko, yaitu satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Iriantoko maupun Wahyono tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara karena mereka sudah mengembalikannya ke kas negara saat proses hukum masih tahap penyidikan di Kejari.
Pengacara Iriantoko, Bastary Ilyas mengaku pihaknya memang tidak mengajukan banding. "Hasil musyawarah Pak Iriantoko, keluarga, dan tim pengacara, disepakati menerima vonis Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Saat proses eksekusi ke Lapas, kata dia, tanpa adanya unsur jemput paksa karena Iriantoko secara sukarela hadir langsung ke Kejari dengan didampingi oleh tim pengacara.
Untuk Wahyono, Bastary mengungkapkan belum dieksekusi karena yang bersangkutan menempuh upaya hukum lanjutan. "Kebetulan bukan kami yang menjadi pengacaranya, tapi informasi yang kami terima beliau tempuh upaya hukum lanjutan sehingga belum dieksekusi," jelasnya.
Iriantoko akan menjalani hukuman pidana penjara satu tahun atas kasus korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta tahun 2012 senilai Rp537,4 juta.
"Tadi jam 09.00 ICD kami eksekusi ke Lapas Wirogunan untuk menjalani vonis pengadilan. Yang bersangkutan tidak tempuh upaya hukum lanjutan (banding), jaksa juga tidak," kata Aji Prasetya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.
Diketahui, pada 17 September lalu, Iriantoko divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta karena terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Iriantoko terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta, Wahyono Haryadi, yang menyimpangkan dana hibah di luar peruntukannya, yaitu untuk membiayai kegiatan klub bola voli Yuso dan klub sepak bola PSIM.
Perbuatan Iriantoko saat dia menjabat sebagai pelaksana tugas ketua KONI Kota Yogyakarta, dengan sengaja mengintervensi Wahyono agar dana hibah KONI yang telah dikucurkan ke PBVSI sebesar Rp537,49 juta dialihkan penggunaannya untuk biayai Yuso mengikuti turnamen Pro Liga 2012 sebesar Rp287,4 juta dan PSIM sebesar Rp250 juta untuk tambahan biaya operasional ikuti kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia.
Atas bujukan Iriantoko itu, Wahyono akhirnya bersedia mengalihkan peruntukan dana hibah PBVSI. Selain itu, pengalihan dana hibah juga sengaja ditutup-tutupi dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban fiktif yang menyebutkan bahwa dana hibah yang total diterima oleh PBVSI saat itu sebesar Rp604,2 juta, dinyatakan seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan pembinaan internal organisasi PBVSI.
Iriantoko juga terbukti merangkap jabatan sebagai direktur keuangan PSIM sehingga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah. Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp537,49 juta.
Selain pidana penjara, Iriantoko juga dihukum membayar uang denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tipikor dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suyanto tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pungkie Kusuma Hapsari yang menuntut pidana satu tahun enam bulan penjara dan membayar uang denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Wahyono Haryadi pada Juni lalu telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dia dijatuhi hukuman pidana yang sama dengan Iriantoko, yaitu satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Iriantoko maupun Wahyono tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara karena mereka sudah mengembalikannya ke kas negara saat proses hukum masih tahap penyidikan di Kejari.
Pengacara Iriantoko, Bastary Ilyas mengaku pihaknya memang tidak mengajukan banding. "Hasil musyawarah Pak Iriantoko, keluarga, dan tim pengacara, disepakati menerima vonis Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Saat proses eksekusi ke Lapas, kata dia, tanpa adanya unsur jemput paksa karena Iriantoko secara sukarela hadir langsung ke Kejari dengan didampingi oleh tim pengacara.
Untuk Wahyono, Bastary mengungkapkan belum dieksekusi karena yang bersangkutan menempuh upaya hukum lanjutan. "Kebetulan bukan kami yang menjadi pengacaranya, tapi informasi yang kami terima beliau tempuh upaya hukum lanjutan sehingga belum dieksekusi," jelasnya.
(zik)