Mantan Ketua KONI Kota Yogyakarta Dijebloskan ke Lapas Wirogunan

Jum'at, 02 Oktober 2015 - 14:18 WIB
Mantan Ketua KONI Kota...
Mantan Ketua KONI Kota Yogyakarta Dijebloskan ke Lapas Wirogunan
A A A
YOGYAKARTA - Mantan Ketua KONI Kota Yogyakarta Iriantoko Cahyo Dumadi (ICD) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta, Jumat (2/10/2015).

Iriantoko akan menjalani hukuman pidana penjara satu tahun atas kasus korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta tahun 2012 senilai Rp537,4 juta.

"Tadi jam 09.00 ICD kami eksekusi ke Lapas Wirogunan untuk menjalani vonis pengadilan. Yang bersangkutan tidak tempuh upaya hukum lanjutan (banding), jaksa juga tidak," kata Aji Prasetya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.

Diketahui, pada 17 September lalu, Iriantoko divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta karena terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Iriantoko terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta, Wahyono Haryadi, yang menyimpangkan dana hibah di luar peruntukannya, yaitu untuk membiayai kegiatan klub bola voli Yuso dan klub sepak bola PSIM.

Perbuatan Iriantoko saat dia menjabat sebagai pelaksana tugas ketua KONI Kota Yogyakarta, dengan sengaja mengintervensi Wahyono agar dana hibah KONI yang telah dikucurkan ke PBVSI sebesar Rp537,49 juta dialihkan penggunaannya untuk biayai Yuso mengikuti turnamen Pro Liga 2012 sebesar Rp287,4 juta dan PSIM sebesar Rp250 juta untuk tambahan biaya operasional ikuti kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia.

Atas bujukan Iriantoko itu, Wahyono akhirnya bersedia mengalihkan peruntukan dana hibah PBVSI. Selain itu, pengalihan dana hibah juga sengaja ditutup-tutupi dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban fiktif yang menyebutkan bahwa dana hibah yang total diterima oleh PBVSI saat itu sebesar Rp604,2 juta, dinyatakan seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan pembinaan internal organisasi PBVSI.

Iriantoko juga terbukti merangkap jabatan sebagai direktur keuangan PSIM sehingga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah. Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp537,49 juta.

Selain pidana penjara, Iriantoko juga dihukum membayar uang denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tipikor dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suyanto tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pungkie Kusuma Hapsari yang menuntut pidana satu tahun enam bulan penjara dan membayar uang denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Wahyono Haryadi pada Juni lalu telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dia dijatuhi hukuman pidana yang sama dengan Iriantoko, yaitu satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Iriantoko maupun Wahyono tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara karena mereka sudah mengembalikannya ke kas negara saat proses hukum masih tahap penyidikan di Kejari.

Pengacara Iriantoko, Bastary Ilyas mengaku pihaknya memang tidak mengajukan banding. "Hasil musyawarah Pak Iriantoko, keluarga, dan tim pengacara, disepakati menerima vonis Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Saat proses eksekusi ke Lapas, kata dia, tanpa adanya unsur jemput paksa karena Iriantoko secara sukarela hadir langsung ke Kejari dengan didampingi oleh tim pengacara.

Untuk Wahyono, Bastary mengungkapkan belum dieksekusi karena yang bersangkutan menempuh upaya hukum lanjutan. "Kebetulan bukan kami yang menjadi pengacaranya, tapi informasi yang kami terima beliau tempuh upaya hukum lanjutan sehingga belum dieksekusi," jelasnya.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
30 menit yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
31 menit yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
1 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
1 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
2 jam yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
2 jam yang lalu
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved