Ahok: Banyak PNS yang Enggak Tahu UU
Rabu, 30 September 2015 - 23:32 WIB
Ahok: Banyak PNS yang Enggak Tahu UU
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak tahu soal undang-undang (UU).
Hal ini terkait adanya sosisalisasi UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"PNS itu banyak yang enggak mengerti undang-undang, padahal ada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Lebih lanjut, Ahok mengatakan, dalam undang-undang tersebut, PNS harus mengetahui kebijakan pemerintah daerah (pemda) tidak bisa dikriminalisasi.
"Kecuali pejabat yang bersangkutan menerima suap. Saya meminta agar konteks undang-undang harus dilaksanakan," ujar mantan anggota Komisi II DPR ini.
Tak hanya itu, Ahok juga meminta agar aparat pemerintahan mampu memahami aturan hukum yang digunakan untuk menggenjot kinerja. Maka itu, dia meminta, mantan koleganya di Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa untuk menjelaskan pentingnya UU itu bagi PNS.
"Kalau saya yang jelasin orang pikir saya nanti sok pinter, saya ajak saja Kang Agun yang memang senior saya," kata mantan politikus Partai Gerindra ini.
PILIHAN:
Rano Ngotot Tangerang Raya Masuk Polda Banten
Peras dan Aniaya PNS, Dua Anggota Ormas Dibekuk
Hal ini terkait adanya sosisalisasi UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"PNS itu banyak yang enggak mengerti undang-undang, padahal ada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Lebih lanjut, Ahok mengatakan, dalam undang-undang tersebut, PNS harus mengetahui kebijakan pemerintah daerah (pemda) tidak bisa dikriminalisasi.
"Kecuali pejabat yang bersangkutan menerima suap. Saya meminta agar konteks undang-undang harus dilaksanakan," ujar mantan anggota Komisi II DPR ini.
Tak hanya itu, Ahok juga meminta agar aparat pemerintahan mampu memahami aturan hukum yang digunakan untuk menggenjot kinerja. Maka itu, dia meminta, mantan koleganya di Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa untuk menjelaskan pentingnya UU itu bagi PNS.
"Kalau saya yang jelasin orang pikir saya nanti sok pinter, saya ajak saja Kang Agun yang memang senior saya," kata mantan politikus Partai Gerindra ini.
PILIHAN:
Rano Ngotot Tangerang Raya Masuk Polda Banten
Peras dan Aniaya PNS, Dua Anggota Ormas Dibekuk
(mhd)