Gedung Mapolda Jateng Tak Miliki Sistem Proteksi Kebakaran
A
A
A
SEMARANG - Gedung Mapolda Jateng tiga lantai yang terbakar diketahui tidak memiliki sistem proteksi kebakaran. Sebab di gedung itu, fasilitas untuk mencegah terjadinya kebakaran meluas tidak terpasang.
Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Semarang, Soemarsono mengatakan, sistem proteksi untuk mengantisipasi musibah kebakaran di Gedung Mapolda Jateng memang minim. Di lokasi gedung, tidak ada hidrant yang dapat digunakan untuk pemadaman api.
“Memang tidak ada hidrant di lokasi ini dan pompa hydrant yang dapat digunakan petugas sebagai suplai air. Sehingga kami terpaksa mengambil air di lokasi lainnya,” kata dia saat ditemui di sela pemadaman api. (Baca juga: Asal Kebakaran di Mapolda Jateng dari Aula)
Selain tidak adanya Hidrant dan pompa hydrant lanjut Sumarsono, gedung Mapolda Jateng yang terbakar tersebut juga tidak dilengkapi dengan springkler atau instalasi pipa untuk mengatasi kebakaran secara otomatis. Hal tersebut menyebabkan api dengan cepat merambat ke bagian lainnya.
“Padahal seharusnya gedung perkantoran seperti ini harus memiliki sistem proteksi kebakaran itu. Mungkin karena ini gedung lama sehingga tidak dilengkapi dengan sarana prasarana tersebut,” imbuhnya.
Sumarsono menambahkan, kobaran api yang membakar bangunan tiga lantai tersebut dapat dikendalikan petugas sekitar tiga jam.
Untuk keperluan pemadaman, pihaknya setidaknya mengerahkan lebih dari 30 mobil pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Kendal, Kabupaten Semarang dan Grobogan.
“Selain itu kami juga dibantu dari mobil kepolisian, PDAM dan dari Basarnas. Alhamdulillah dapat dikendalikan sehingga tidak merembet ke bagian gedung lainnya,” ujarnya.
Sumarsono mengaku belum mengetahui penyebab kebakaran di gedung tersebut. Yang jelas, akibat kebakaran itu kerugian diprediksikan mencapai miliaran rupiah.
“Untuk penyebab kebakaran itu tugas kepolisian untuk mengungkap, kami hanya bertugas untuk memadamkan api dan mencegah api merembet ke lokasi lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengaku menyesalkan tidak adanya upaya pencegahan kebakaran di Gedung Polda Jateng tersebut.
Menurutnya, minimnya sarana prasarana proteksi terhadap musibah kebakaran itu harus menjadi bahan evaluasi dan menjadi perhatian serius untuk menghindari kejadian serupa terjadi.
“Saya kira kondisi minimnya alat keselamatan dan antisipasi kebakaran itu tidak hanya di Mapolda Jateng saja, hampir semua Polda dan Polres di Indonesia tidak memiliki sistem proteksi itu. Ini harus menjadi pembelajaran dan harus dikedepankan,” timpalnya.
Selain itu lanjut dia, aspek keselamatan di gedung-gedung Polda dan Polres terhadap musibah kebakaran juga sangat minim. Dirinya juga mengaku mendengar bahwa saat musibah kebakaran terjadi alarm kebakaran tidak berbunyi.
“Ini sangat mengerikan, apakah memang tidak bunyi atau memang tidak berfungsi. Ke depan hal ini harus menjadi perhatian dan diterapkan diseluruh kantor Polda dan Polres di Indonesia,” pungkasnya.
Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Semarang, Soemarsono mengatakan, sistem proteksi untuk mengantisipasi musibah kebakaran di Gedung Mapolda Jateng memang minim. Di lokasi gedung, tidak ada hidrant yang dapat digunakan untuk pemadaman api.
“Memang tidak ada hidrant di lokasi ini dan pompa hydrant yang dapat digunakan petugas sebagai suplai air. Sehingga kami terpaksa mengambil air di lokasi lainnya,” kata dia saat ditemui di sela pemadaman api. (Baca juga: Asal Kebakaran di Mapolda Jateng dari Aula)
Selain tidak adanya Hidrant dan pompa hydrant lanjut Sumarsono, gedung Mapolda Jateng yang terbakar tersebut juga tidak dilengkapi dengan springkler atau instalasi pipa untuk mengatasi kebakaran secara otomatis. Hal tersebut menyebabkan api dengan cepat merambat ke bagian lainnya.
“Padahal seharusnya gedung perkantoran seperti ini harus memiliki sistem proteksi kebakaran itu. Mungkin karena ini gedung lama sehingga tidak dilengkapi dengan sarana prasarana tersebut,” imbuhnya.
Sumarsono menambahkan, kobaran api yang membakar bangunan tiga lantai tersebut dapat dikendalikan petugas sekitar tiga jam.
Untuk keperluan pemadaman, pihaknya setidaknya mengerahkan lebih dari 30 mobil pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Kendal, Kabupaten Semarang dan Grobogan.
“Selain itu kami juga dibantu dari mobil kepolisian, PDAM dan dari Basarnas. Alhamdulillah dapat dikendalikan sehingga tidak merembet ke bagian gedung lainnya,” ujarnya.
Sumarsono mengaku belum mengetahui penyebab kebakaran di gedung tersebut. Yang jelas, akibat kebakaran itu kerugian diprediksikan mencapai miliaran rupiah.
“Untuk penyebab kebakaran itu tugas kepolisian untuk mengungkap, kami hanya bertugas untuk memadamkan api dan mencegah api merembet ke lokasi lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengaku menyesalkan tidak adanya upaya pencegahan kebakaran di Gedung Polda Jateng tersebut.
Menurutnya, minimnya sarana prasarana proteksi terhadap musibah kebakaran itu harus menjadi bahan evaluasi dan menjadi perhatian serius untuk menghindari kejadian serupa terjadi.
“Saya kira kondisi minimnya alat keselamatan dan antisipasi kebakaran itu tidak hanya di Mapolda Jateng saja, hampir semua Polda dan Polres di Indonesia tidak memiliki sistem proteksi itu. Ini harus menjadi pembelajaran dan harus dikedepankan,” timpalnya.
Selain itu lanjut dia, aspek keselamatan di gedung-gedung Polda dan Polres terhadap musibah kebakaran juga sangat minim. Dirinya juga mengaku mendengar bahwa saat musibah kebakaran terjadi alarm kebakaran tidak berbunyi.
“Ini sangat mengerikan, apakah memang tidak bunyi atau memang tidak berfungsi. Ke depan hal ini harus menjadi perhatian dan diterapkan diseluruh kantor Polda dan Polres di Indonesia,” pungkasnya.
(sms)