2 Komplotan Pencuri Motor Jaringan SemarangPati Didor
A
A
A
SEMARANG - Dua pria spesialis pencuri sepeda motor ditembak kakinya oleh petugas Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Mereka telah beraksi di Kota Semarang sejak 2013 silam.
Dua tersangka bernama M Karmuni (39) warga Kemloko, Godong, Kabupaten Grobogan dan Masudi (50) warga Kebonagung, Kabupaten Demak. Mereka jaringan pencuri motor dengan penadah di daerah Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Polisi sebelumnya sudah mengamankan 27 unit motor curian dari Dukuhseti pada pekan ketiga Agustus 2015. Penyidikan sementara, 15 di antaranya, dicuri oleh tersangka Karmuni dan Masudi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin, menyebut dua tersangka ini juga telah mencuri motor Honda Vario H 3327 LM di Jalan Erlangga Barat VI/11 RT7/RW4, Kota Semarang, Senin 18 November 2013 silam. Korbannya bernama M Subhanudin Nasrullah (30).
“Mereka ditangkap Senin 28 September 2015 di rumahnya masing – masing. Keduanya pelaku curanmor meresahkan, memakai kunci letter T,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (29/9/2015).
Salah satu tersangka, M Karmuni, diketahui merupakan residivis kasus pecurian motor. Dia ditangkap petugas Polsek Semarang Utara pada 2011 silam, dipenjara 8 bulan di Lapas Kedungpane Semarang.
Tersangka Karmuni mengatakan sudah lupa berapa kali mencuri motor. Sebab, sudah terlalu banyak. “Belakangan, saya lima kali mencuri motor di Semarang. Semuanya dijual ke Wakijan (penadah) di Dukuhseti Pati,” kata Karmuni.
Saat mencuri, Karmuni selalu dengan Masudi. Keduanya adalah kuli bangunan. Sore hari, kata Karmuni, usai bekerja kuli bangunan, mereka mencuri. Sasarannya, beragam mulai lokasi parkir pinggir jalan, rumah, hingga tempat–tempat kos.
Motor–motor curian dijual bervariasi tergantung kondisinya. Mulai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Uangnya dibagi dua.
Sementara tersangka Masudi hanya bisa terduduk, bahkan tidak mampu berdiri karena kakinya tertembus peluru. Dia bungkam saat ditanya.
Dua tersangka bernama M Karmuni (39) warga Kemloko, Godong, Kabupaten Grobogan dan Masudi (50) warga Kebonagung, Kabupaten Demak. Mereka jaringan pencuri motor dengan penadah di daerah Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Polisi sebelumnya sudah mengamankan 27 unit motor curian dari Dukuhseti pada pekan ketiga Agustus 2015. Penyidikan sementara, 15 di antaranya, dicuri oleh tersangka Karmuni dan Masudi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin, menyebut dua tersangka ini juga telah mencuri motor Honda Vario H 3327 LM di Jalan Erlangga Barat VI/11 RT7/RW4, Kota Semarang, Senin 18 November 2013 silam. Korbannya bernama M Subhanudin Nasrullah (30).
“Mereka ditangkap Senin 28 September 2015 di rumahnya masing – masing. Keduanya pelaku curanmor meresahkan, memakai kunci letter T,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (29/9/2015).
Salah satu tersangka, M Karmuni, diketahui merupakan residivis kasus pecurian motor. Dia ditangkap petugas Polsek Semarang Utara pada 2011 silam, dipenjara 8 bulan di Lapas Kedungpane Semarang.
Tersangka Karmuni mengatakan sudah lupa berapa kali mencuri motor. Sebab, sudah terlalu banyak. “Belakangan, saya lima kali mencuri motor di Semarang. Semuanya dijual ke Wakijan (penadah) di Dukuhseti Pati,” kata Karmuni.
Saat mencuri, Karmuni selalu dengan Masudi. Keduanya adalah kuli bangunan. Sore hari, kata Karmuni, usai bekerja kuli bangunan, mereka mencuri. Sasarannya, beragam mulai lokasi parkir pinggir jalan, rumah, hingga tempat–tempat kos.
Motor–motor curian dijual bervariasi tergantung kondisinya. Mulai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Uangnya dibagi dua.
Sementara tersangka Masudi hanya bisa terduduk, bahkan tidak mampu berdiri karena kakinya tertembus peluru. Dia bungkam saat ditanya.
(sms)