Polisi Ringkus 5 Sindikat Pencuri Motor di Jaksel dan Jakbar
Selasa, 29 September 2015 - 21:13 WIB
Polisi Ringkus 5 Sindikat Pencuri Motor di Jaksel dan Jakbar
A
A
A
JAKARTA - Lima pelaku sindikat pencurian motor di indekos sekitar Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Barat (Jakbar), diringkus polisi. Mereka adalah MS alias Somplak, AF, S, AR, dan K alias Cendil.
Kapolsek Setiabudi Kompol Tri Yulianto mengatakan, tertangkapnya empat pelaku lainnya berdasarkan informasi dari Cendil. Karena, di antara lima pelaku Cendil yang pertama tertangkap polisi.
"Dari Cendil itu, diketahui ada empat pelaku lainnya. Mereka mengaku biasa mencuri di Tanah Abang, Blok M, dan Setiabudi, di indekos," katanya di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
Dia menjelaskan, usai diringkus, polisi langsung mengembangkan informasi dari Cendil dan menangkap pelaku lainnya. Dua pelaku lainnya ditangkap di kontrakannya Tanah Kosong, Karet, Setiabudi Jakarta Selatan.
"Dua pelaku, yakni Somplak dan AF lalu kami amankan di Tanah Kosong," terangnya.
Tri menerangkan, usai menangkap dua pelaku itu, polisi pun akhirnya menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah motor curian, yakni S dan AR di Karawang, Jawa Barat. "Dua penadah kami amankan di Karawang," jelasnya.
Saat diintergoasi oleh polisi, kata Tri, mereka mengaku biasa mencuri motor di indekos dan di warteg yang ada di Setiabudi. Seperti di Jalan Sawo, RT12/07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Modusnya motor yang enggak di kunci stang. Ngambilnya pun enggak sampai lima menit. Sama dia motor didorong, atau di step pake kaki menggunakan motor lagi. Pas sampai di jalan yang sepi, dia bongkar kuncinya lalu nanti di preteli dan di jual ke penadah," paparnya.
Selain sebagai pencuri, Tri menduga, lima pelaku itu sebagai tukang rampas handphone di kawasan Jembatan Merah, Saharjo. Namun, pihaknya pun tengah mendalami hal itu.
"Ada indikasi mereka juga sebagai pelaku perampasan atau penjambretan di Jembatan Saharjo,"
Kini, kelimanya pun mendekam di tahanan Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Kemudian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedang dua motor hasil curian, yakni Honda Revo dan Honda Beat diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kapolsek Setiabudi Kompol Tri Yulianto mengatakan, tertangkapnya empat pelaku lainnya berdasarkan informasi dari Cendil. Karena, di antara lima pelaku Cendil yang pertama tertangkap polisi.
"Dari Cendil itu, diketahui ada empat pelaku lainnya. Mereka mengaku biasa mencuri di Tanah Abang, Blok M, dan Setiabudi, di indekos," katanya di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
Dia menjelaskan, usai diringkus, polisi langsung mengembangkan informasi dari Cendil dan menangkap pelaku lainnya. Dua pelaku lainnya ditangkap di kontrakannya Tanah Kosong, Karet, Setiabudi Jakarta Selatan.
"Dua pelaku, yakni Somplak dan AF lalu kami amankan di Tanah Kosong," terangnya.
Tri menerangkan, usai menangkap dua pelaku itu, polisi pun akhirnya menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah motor curian, yakni S dan AR di Karawang, Jawa Barat. "Dua penadah kami amankan di Karawang," jelasnya.
Saat diintergoasi oleh polisi, kata Tri, mereka mengaku biasa mencuri motor di indekos dan di warteg yang ada di Setiabudi. Seperti di Jalan Sawo, RT12/07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Modusnya motor yang enggak di kunci stang. Ngambilnya pun enggak sampai lima menit. Sama dia motor didorong, atau di step pake kaki menggunakan motor lagi. Pas sampai di jalan yang sepi, dia bongkar kuncinya lalu nanti di preteli dan di jual ke penadah," paparnya.
Selain sebagai pencuri, Tri menduga, lima pelaku itu sebagai tukang rampas handphone di kawasan Jembatan Merah, Saharjo. Namun, pihaknya pun tengah mendalami hal itu.
"Ada indikasi mereka juga sebagai pelaku perampasan atau penjambretan di Jembatan Saharjo,"
Kini, kelimanya pun mendekam di tahanan Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Kemudian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedang dua motor hasil curian, yakni Honda Revo dan Honda Beat diamankan polisi sebagai barang bukti.
(mhd)