Polisi Ringkus 5 Sindikat Pencuri Motor di Jaksel dan Jakbar

Selasa, 29 September 2015 - 21:13 WIB
Polisi Ringkus 5 Sindikat...
Polisi Ringkus 5 Sindikat Pencuri Motor di Jaksel dan Jakbar
A A A
JAKARTA - Lima pelaku sindikat pencurian motor di indekos sekitar Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Barat (Jakbar), diringkus polisi. Mereka adalah MS alias Somplak, AF, S, AR, dan K alias Cendil.

Kapolsek Setiabudi Kompol Tri Yulianto mengatakan, tertangkapnya empat pelaku lainnya berdasarkan informasi dari Cendil. Karena, di antara lima pelaku Cendil yang pertama tertangkap polisi.

"Dari Cendil itu, diketahui ada empat pelaku lainnya. Mereka mengaku biasa mencuri di Tanah Abang, Blok M, dan Setiabudi, di indekos," katanya di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).

Dia menjelaskan, usai diringkus, polisi langsung mengembangkan informasi dari Cendil dan menangkap pelaku lainnya. Dua pelaku lainnya ditangkap di kontrakannya Tanah Kosong, Karet, Setiabudi Jakarta Selatan.

"Dua pelaku, yakni Somplak dan AF lalu kami amankan di Tanah Kosong," terangnya.

Tri menerangkan, usai menangkap dua pelaku itu, polisi pun akhirnya menangkap dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah motor curian, yakni S dan AR di Karawang, Jawa Barat. "Dua penadah kami amankan di Karawang," jelasnya.

Saat diintergoasi oleh polisi, kata Tri, mereka mengaku biasa mencuri motor di indekos dan di warteg yang ada di Setiabudi. Seperti di Jalan Sawo, RT12/07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Modusnya motor yang enggak di kunci stang. Ngambilnya pun enggak sampai lima menit. Sama dia motor didorong, atau di step pake kaki menggunakan motor lagi. Pas sampai di jalan yang sepi, dia bongkar kuncinya lalu nanti di preteli dan di jual ke penadah," paparnya.

Selain sebagai pencuri, Tri menduga, lima pelaku itu sebagai tukang rampas handphone di kawasan Jembatan Merah, Saharjo. Namun, pihaknya pun tengah mendalami hal itu.

"Ada indikasi mereka juga sebagai pelaku perampasan atau penjambretan di Jembatan Saharjo,"

Kini, kelimanya pun mendekam di tahanan Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Kemudian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedang dua motor hasil curian, yakni Honda Revo dan Honda Beat diamankan polisi sebagai barang bukti.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
5 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
5 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
6 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
7 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
7 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
7 jam yang lalu
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved