Tersangka Pembunuh Bayi Akan Kembali Dites Kejiwaan

Senin, 28 September 2015 - 17:33 WIB
Tersangka Pembunuh Bayi...
Tersangka Pembunuh Bayi Akan Kembali Dites Kejiwaan
A A A
DENPASAR - Polsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol Nanang Priasmoko menyebutkan tersangka pembunuh bayi Hariyanti Landek (20) sudah ditahan.

"Tersangka sudah kami tahan, dia keluar dari rumah sakit pada hari Jumat lalu," terangnya, saat merilis kasus pembunuhan bayi, di Polsek Denpasar Selatan, Senin (28/9/2015).

Dijelaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, selain itu juga bisa dikenakan pasal 338 atas kasus pembunuhan.

Dia mengatakan, bahwa hasil tes kejiawaanya yang pertama saat ini belum keluar. Pihaknya akan melakukan tes kejaiwaan terhadap perempuan asal Sumba itu yang kedua kalinya.

"Hasil tes kejiwaan yang pertama belum keluar, saat ini kami masih menunggunya. Nanti kami akan melakukan tes lagi terhadap dia, biar jelas semuanya," sebutnya.

Seperti diketahui bahwa pembantu rumah tangga ini bekerja di Perumahan Grand Sambadha No. 2A Jalan Suwung Batan Kendal Gang Ikan lele Sesetan Denpasar Selatan ini, membunuh bayinya pada Kamis 17 September 2015 sekitar pukul 24.00 Wita.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0804 seconds (0.1#10.140)