Bakar Lahan, PNS dan Mantan Anggota DPRD Ditangkap
A
A
A
PEKANBARU - Polres Kampar, Riau menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DH (53) dan MR (54) mantan anggota DPRD Kampar karena diduga terlibat pembakaran lahan.
Paur Humas Polres Kampar, Ipda Deni Yusra mengatakan untuk tersangka DH, pelaku melakukan pembakaran lahannya di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar pada 20 September lalu. Setelah diselidiki ternyata DH.
"Tersangka DH melakukan pembakaran kebun karet untuk dijadikan tanaman lainnya. Dalam melakukan pembakaran lahan, dia dibantu oleh anaknya FZ yang juga sudah kita tetapkan jadi tersangka. Karena akibat dari perbuatan mereka, kebakaran meluas," kata Deni Yusra, Rabu (23/9/2015).
Kemudian pembakaran lahan juga dilakukan MR di Desa Aur Sati, Kecamatan Tambang yang juga terjadi pada 20 September.
Tersangka melakukan pembakaran lahan yang juga merembet ke lahan lainnya sehingga mengakibatkan kebakaran menjadi puluhan hektare.
"Pelaku MR (mantan anggota dewan) itu memang sengaja melakukan pembakaran lahan. Penetapan tersangka mereka setelah kita memperoleh bukti dan memeriksa sejumlah saksi," ucapnya.
Selain menangkap ketiganya, polisi juga berhasil membekuk seorang warga lainnya yakni MH (45). Tersangka MH diduga melakukan pembakaran lahan pada hari 9 September di lahan kaplingan milik Masril yang berlokasi di Dusun I Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Akibat pembakaran lahan di lokasi kaplingan ini menjalar ke lahan gambut yang mengakibatkan kebakaran yang luas.
Paur Humas Polres Kampar, Ipda Deni Yusra mengatakan untuk tersangka DH, pelaku melakukan pembakaran lahannya di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar pada 20 September lalu. Setelah diselidiki ternyata DH.
"Tersangka DH melakukan pembakaran kebun karet untuk dijadikan tanaman lainnya. Dalam melakukan pembakaran lahan, dia dibantu oleh anaknya FZ yang juga sudah kita tetapkan jadi tersangka. Karena akibat dari perbuatan mereka, kebakaran meluas," kata Deni Yusra, Rabu (23/9/2015).
Kemudian pembakaran lahan juga dilakukan MR di Desa Aur Sati, Kecamatan Tambang yang juga terjadi pada 20 September.
Tersangka melakukan pembakaran lahan yang juga merembet ke lahan lainnya sehingga mengakibatkan kebakaran menjadi puluhan hektare.
"Pelaku MR (mantan anggota dewan) itu memang sengaja melakukan pembakaran lahan. Penetapan tersangka mereka setelah kita memperoleh bukti dan memeriksa sejumlah saksi," ucapnya.
Selain menangkap ketiganya, polisi juga berhasil membekuk seorang warga lainnya yakni MH (45). Tersangka MH diduga melakukan pembakaran lahan pada hari 9 September di lahan kaplingan milik Masril yang berlokasi di Dusun I Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Akibat pembakaran lahan di lokasi kaplingan ini menjalar ke lahan gambut yang mengakibatkan kebakaran yang luas.
(sms)