Polisi Tangkap Pembunuh Sri Wahyuni
A
A
A
SRAGEN - Aparat Polres Sragen, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku pembunuhan Sri Wahyuni (44), warga Ketro, Tanon, Sragen. Sang pembunuh adalah KAA (28), warga Kampung Mojomulyo, Sragen.
Tersangka KAA ditangkap di sekitar SPBU Nglangon, Minggu (20/9/2015) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menemukan identitas korban. Seperti diketahui, jenazah korban ditemukan di jalan persawahan Kampung Kendal, Kelurahan Nglorog, Sragen, pada Minggu (13/9/2015). (Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan Gemparkan Warga Sragen).
Tersangka mengaku sendirian mengeksekusi korban. Awalnya, Sri Wahyuni dibawa ke TKP dengan dalih mau diajak jalan-jalan. Ternyata sesampainya di lokasi itu, Sri Wahyuni dibunuh dengan pisau dapur. Pisau dapur itu lalu dibuang pelaku ke sawah.
Menurut Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, KAA mengaku sakit hati karena mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari korban. KAA mengaku sebelumnya memang sering mengajak kencan korban dan menjalin hubungan khusus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KAA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Ari, Senin (21/9/2015).
PILIHAN:
Hujan dan Angin Kencang di Bandung, Pohon Tumbang Timpa Mobil
Tersangka KAA ditangkap di sekitar SPBU Nglangon, Minggu (20/9/2015) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menemukan identitas korban. Seperti diketahui, jenazah korban ditemukan di jalan persawahan Kampung Kendal, Kelurahan Nglorog, Sragen, pada Minggu (13/9/2015). (Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan Gemparkan Warga Sragen).
Tersangka mengaku sendirian mengeksekusi korban. Awalnya, Sri Wahyuni dibawa ke TKP dengan dalih mau diajak jalan-jalan. Ternyata sesampainya di lokasi itu, Sri Wahyuni dibunuh dengan pisau dapur. Pisau dapur itu lalu dibuang pelaku ke sawah.
Menurut Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, KAA mengaku sakit hati karena mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari korban. KAA mengaku sebelumnya memang sering mengajak kencan korban dan menjalin hubungan khusus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KAA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Ari, Senin (21/9/2015).
PILIHAN:
Hujan dan Angin Kencang di Bandung, Pohon Tumbang Timpa Mobil
(zik)