Hasil Hubungan Gelap, Alasan Hariayanti Bunuh Bayinya
A
A
A
DENPASAR - Terjawab sudah misteri motif Hariyanti Lendek (20) membunuh bayi yang baru dilahirkannya pada Kamis 18 September 2015 malam.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Priasmoko menyebutkan Hariyanti tega membunuh anak yang baru dilahirkannya karena merupakan hasil hubungan gelap.
Laki-laki yang menghamili pelaku ini tidak mau bertanggung jawab, diduga pria yang menodai pelaku itu warga Klungkung.
"Pelaku ini asalnya Sumba, kami juga belum tahu siapa kekasihnya dia. Yang jelas dia tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya, kami masih menyelidiki kasus ini," ungkapnya, di Denpasar, Sabtu (19/9/2015).
Pelaku membunuh anaknya yang baru lahir berjenis kelamin perempuan ini di kamar mandi majikanya di Perumahan Grand Sambadha No. 2A Jalan Suwung Batan Kendal, Gang Ikan lele, Sesetan, Denpasar Selatan.
Perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini menusuk anaknya menggunakan pisau dapur.
"Saat ini dia masih di rumah sakit, kalau dia sudah sehat akan kami bawa langsung untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," terangnya. (Baca: Kejam, Hariyanti Bunuh Bayi yang Baru Dilahrikannya).
Dijelaskan, pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kami saat ini masih menyelidiki kasus ini meskipun pelaku sudah jelas," pungkasnya.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Priasmoko menyebutkan Hariyanti tega membunuh anak yang baru dilahirkannya karena merupakan hasil hubungan gelap.
Laki-laki yang menghamili pelaku ini tidak mau bertanggung jawab, diduga pria yang menodai pelaku itu warga Klungkung.
"Pelaku ini asalnya Sumba, kami juga belum tahu siapa kekasihnya dia. Yang jelas dia tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya, kami masih menyelidiki kasus ini," ungkapnya, di Denpasar, Sabtu (19/9/2015).
Pelaku membunuh anaknya yang baru lahir berjenis kelamin perempuan ini di kamar mandi majikanya di Perumahan Grand Sambadha No. 2A Jalan Suwung Batan Kendal, Gang Ikan lele, Sesetan, Denpasar Selatan.
Perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini menusuk anaknya menggunakan pisau dapur.
"Saat ini dia masih di rumah sakit, kalau dia sudah sehat akan kami bawa langsung untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," terangnya. (Baca: Kejam, Hariyanti Bunuh Bayi yang Baru Dilahrikannya).
Dijelaskan, pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kami saat ini masih menyelidiki kasus ini meskipun pelaku sudah jelas," pungkasnya.
(nag)