Belum Diubah, DKI Tak Akan Buat Regulasi Angkutan Roda Dua

Sabtu, 19 September 2015 - 01:41 WIB
Belum Diubah, DKI Tak...
Belum Diubah, DKI Tak Akan Buat Regulasi Angkutan Roda Dua
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan membuat regulasi untuk layanan aplikasi angkutan roda dua. Karena, angkutan roda dua tidak diakomodir oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Angkutan roda dua tidak terakomodir dalam undang-undang. Kami tetap menyatakan mereka melanggar hukum. Salah satu solusinya adalah merevisi undang-undang tersebut," tegas Kepala Dinas Perhubungan dan Trasnportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat 18 September 2015.

Walaupun layanan aplikasi angkutan roda dua seperti Go-Jek, Grabbike, Blue-Jak semakin menjamur, kata dia, hal itu lantaran teknologi semakin maju. Meski demikian, angkutan itu tetap dianggap ilegal.

Namun, selama masih dibutuhkan dan belum adanya layanan pengganti transport lainnya, angkutan roda dua baik konvensional ataupun aplikasi tetap boleh beroperasi. Terpenting, lanjut Andri, dalam operasional angkutan roda dua tidak melanggar lalu lintas.

Kendati demikian, kata Andri, sebagai regulasi yang memiliki fungsi memberikan pelayanan, pemerintah berjanji akan memfasilitasi apabila masyarakat baik itu pebisnis ataupun masyarakat ingin merevisi undang-undang lalu lintas tersebut.

"Ini kan demi keadilan, agar masyarakat terjamin keselamatannya. Kalau mau beroperasi legal, ayo kita ajukan revisi ke DPR, nanti DPR yang akan memutuskan," tuturnya.

Mantan Camat jatinegara itu pun meminta kepada pebisnis aplikasi angkutan roda dua agar tidak terus mengakomodir atau membuka lowongan kepada masyarakat mejadi pengguna aplikasinya.

"Kalau mau, ya utamakan ojek konvensional sebagai pengguna aplikasi mereka. Jangan orang kerja ataupun masyarakt lain di luar ojek. Berikan pelatihan kalau ojek konvensional tidak bisa gunakan aplikasi," pungkasnya.

PILIHAN:


Ratusan Driver Go-Jek Padati Rumah Korban Kopaja Maut


Pengemudi Go-Jek Hampir Dibegal di Jalan Juanda Depok
(mhd)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
12 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
12 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
12 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved