Belum Diubah, DKI Tak Akan Buat Regulasi Angkutan Roda Dua

Sabtu, 19 September 2015 - 01:41 WIB
Belum Diubah, DKI Tak...
Belum Diubah, DKI Tak Akan Buat Regulasi Angkutan Roda Dua
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan membuat regulasi untuk layanan aplikasi angkutan roda dua. Karena, angkutan roda dua tidak diakomodir oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Angkutan roda dua tidak terakomodir dalam undang-undang. Kami tetap menyatakan mereka melanggar hukum. Salah satu solusinya adalah merevisi undang-undang tersebut," tegas Kepala Dinas Perhubungan dan Trasnportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat 18 September 2015.

Walaupun layanan aplikasi angkutan roda dua seperti Go-Jek, Grabbike, Blue-Jak semakin menjamur, kata dia, hal itu lantaran teknologi semakin maju. Meski demikian, angkutan itu tetap dianggap ilegal.

Namun, selama masih dibutuhkan dan belum adanya layanan pengganti transport lainnya, angkutan roda dua baik konvensional ataupun aplikasi tetap boleh beroperasi. Terpenting, lanjut Andri, dalam operasional angkutan roda dua tidak melanggar lalu lintas.

Kendati demikian, kata Andri, sebagai regulasi yang memiliki fungsi memberikan pelayanan, pemerintah berjanji akan memfasilitasi apabila masyarakat baik itu pebisnis ataupun masyarakat ingin merevisi undang-undang lalu lintas tersebut.

"Ini kan demi keadilan, agar masyarakat terjamin keselamatannya. Kalau mau beroperasi legal, ayo kita ajukan revisi ke DPR, nanti DPR yang akan memutuskan," tuturnya.

Mantan Camat jatinegara itu pun meminta kepada pebisnis aplikasi angkutan roda dua agar tidak terus mengakomodir atau membuka lowongan kepada masyarakat mejadi pengguna aplikasinya.

"Kalau mau, ya utamakan ojek konvensional sebagai pengguna aplikasi mereka. Jangan orang kerja ataupun masyarakt lain di luar ojek. Berikan pelatihan kalau ojek konvensional tidak bisa gunakan aplikasi," pungkasnya.

PILIHAN:


Ratusan Driver Go-Jek Padati Rumah Korban Kopaja Maut


Pengemudi Go-Jek Hampir Dibegal di Jalan Juanda Depok
(mhd)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
1 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
1 jam yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
2 jam yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
2 jam yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved