Siswi SMP Dibawa Kabur dan Disetubuhi Pemulung

Jum'at, 18 September 2015 - 23:24 WIB
Siswi SMP Dibawa Kabur...
Siswi SMP Dibawa Kabur dan Disetubuhi Pemulung
A A A
KENDAL - Seorang siswi SMP di Kendal, Jawa Tengah, SM, dibawa kabur pemulung yang baru dikenalnya dua bulan. Korban sempat dibawa ke Grobogan dan Kalimantan Barat lalu disetubuhi berkali-kali oleh pelaku.

Pelaku penculikan gadis di bawah umur ini adalah SW. Dia mengaku membawa kabur korban, SM, karena menaruh hati. Pria berusia 39 tahun dan sudah mempunyai anak ini awalnya mengenal korban melalui telepon seluler dan berkenalan serta mengajak pergi. Pertemuannya dengan korban bulan Agustus silam, menjadi awal pelaku membawa kabur korban hingga ke Kalimantan.

Korban awalnya dijemput di perempatan Boja, saat hendak berangkat sekolah. Oleh pelaku, korban diajak jalan-jalan melihat tempat wisata di wilayah Grobogan. Seusai jalan-jalan, korban tidak dibawa pulang melainkan diajak ke rumah orangtua pelaku di Grobogan.

Tidak hanya disekap di Grobogan, korban yang tidak bisa menolak ajakan pelaku menurut saja saat diajak ke Malang hingga ke Surabaya. Dari Surabaya, pelaku membawa korban ke Kalimantan Barat menggunakan kapal. Selama membawa kabur korban, pelaku bekerja serabutan dan menitipkan korban ke rumah temannya.

Pelaku yang berprofesi sebagai pemulung ini mengaku, selama membawa kabur korban sempat berhubungan intim hingga berkali-kali selama hampir satu bulan. Korban tidak menolak. Namun, pelaku mengancam akan membunuh orangtua korban jika melawan atau menolak ajakannya.

Jumat (18/9/2015), Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan, tertangkapnya pelaku atas penyelidikan yang dilakukan anggota dan keterangan beberapa saksi, polisi bisa menangkap pelaku dan menemukan korban, dengan selamat di Kalimantan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone, serta buku harian milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan KUHP tentang penculikan atau membawa lari anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
Polisi Ciduk Kakek Pencabul...
Polisi Ciduk Kakek Pencabul Bocah di Pademangan, Keluarga: Nyawa Dibayar Nyawa
Anggota Dewan Ini Prihatin...
Anggota Dewan Ini Prihatin Maraknya Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
29 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
33 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved