Korban Rekayasa Hukum Dituntut 3 Tahun penjara

Kamis, 17 September 2015 - 21:22 WIB
Korban Rekayasa Hukum...
Korban Rekayasa Hukum Dituntut 3 Tahun penjara
A A A
JAKARTA - Devita Priska alias Ping (25) wanita yang mengaku sebagai korban rekayasa hukum dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang pada Kamis 17 September 2015 kemarin tidak terlihat Margareth Vivi pelapor dan hanya diwakili oleh pengacaranya.
JPU Maslinang Samosir dalam dakwaannya membacakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Devita Priska karena telah merugikan Margareth Vivi.

Kemudian dalamm Persidangan terdakwa kerap berbelit belit dalam memberikan penjelasan. Maslinang melanjutkan, hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, kemudian terdakwa juga belum pernah berusuran dengan hukum, masih muda dan memiliki dua anak yang masih balita.

"Atas pertimbangan tersebut kita menuntut agar terdakwa diberikan hukuman penjara selama tiga tahun," ujarnya dalam persidangan, tadi siang.

Atas tuntutan ini Devita mengatakan bahwa hal tersebut sangat tidak masuk akal, menurut Devita, JPU tidak mempertimbangkan temuan baru terkait proses pembayaran fiktif dan bukti palsu yang digunakan oleh Margareth Vivi yakni menggunakan kuitansi palsu. "Ini tidak adil, hakim dan JPU tidak adil, saya tidak bersalah," ujarnya.

Sementara itu Anda Hakim kuasa hukum Devita Priska mengatakan, peradilan yang dijalaninya hanya sebuah permainan. Kenapa demikian, karena barang bukti tidak dihadirkan dalam sidang. Baik tas hermes, maupun barang bukti lainnya seperti kwitansi tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

Hal lain yang menurutnya membuat peradilan ini hanya rekayasa adalah terdakwa hanya diberikan waktu satu hari untuk membuat draf pledoi, pembelaan. Atas tiga hal ini Anda berharap komisi kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang.

Kuasa hukum Margareth Vivi, Bambang Firdaus enggan berkomentar terkait hal ini. Bambang mengatakan, akan memberikan keterangan setelah hakim memberikan vonis terhadap terdakwa.
(whb)
Berita Terkait
4 Perbedaan Pengadilan...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Pemkab Sidrap Jalin...
Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
PA Barru Kenalkan Mobile...
PA Barru Kenalkan Mobile Court untuk Permudah Layanan Peradilan
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
7 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
7 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
8 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
9 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
9 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved