DPRD Sarankan Pemkot Batu Pakai Bantuan Desa Rp6,5 M
A
A
A
BATU - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu, Heli Suyanto menyarankan agar Pemkot Batu memakai bantuan desa Rp6,5 miliar dari pemerintah pusat.
Karena dalam Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) APBD Kota Batu tahun 2015 tidak mencantumkan dana pengganti bantuan pemerintah pusat tersebut.
"Menurut tim anggaran (Timgar) Pemkot Batu, saat ini Pemkot Batu menunggu surat balasan dari Kementerian Keuangan (Kemenku) boleh tidaknya Pemkot tidak mengambil dana desa tahun 2015," kata Heli, Kamis (17/9/2015). (Baca berita: Pemkot Batu Kembalikan Bantuan Desa dari Pusat Rp6,5 M).
Menurut Heli, karena sudah diamanatkan di Undang-undang. Maka sebaiknya pemerintah mencairkan dana desa untuk 19 desa di Kota Batu agar tidak terjadi salah penggunaan. Pemkot Batu harus menurunkan tim pendamping ke desa-desa.
"Tapi kalau Pemkot Batu memiliki pemikiran lain. Kami tidak tahu. Yang pasti dalam Perubahan APBD Kota Batu tahun 2015, tidak mencantumkan dana pengganti dana desa," urai politikus Partai Gerindra tersebut.
Heli juga mempertanyakan keseriusan Pemkot Batu dalam menyusun dasar hukum penggunan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015. Walaupun ADD sudah di rekening bendahara desa. Tapi sampai saat ini ADD tidak bisa dimanfaatkan. Karena kepala desa menunggu dasar hukumnya dari Pemkot Batu.
"ADD memang anggaran rutin yang diterima desa. Tapi harus ada dasar hukum penggunaannya supaya kepala desa tidak terjerat masalah pidana," urainya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oro Oro Ombo, Sugiono berharap Pemkot Batu tetap mencairkan dana desa. Karena sudah menjadi amanat UU.
Soal pelaksanannya Pemkot Batu, bisa mengirim tim pendamping ke desa-desa. "Masyarakat sudah menunggu pencairan dana desa itu. Karena sejak awal sudah dijanjikan pemerintah pusat. Apalagi kalau dalam APBD perubahan 2015 tidak dianggarkan. Lebih baik dana desa dicairkan saja," tukasnya.
Karena dalam Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) APBD Kota Batu tahun 2015 tidak mencantumkan dana pengganti bantuan pemerintah pusat tersebut.
"Menurut tim anggaran (Timgar) Pemkot Batu, saat ini Pemkot Batu menunggu surat balasan dari Kementerian Keuangan (Kemenku) boleh tidaknya Pemkot tidak mengambil dana desa tahun 2015," kata Heli, Kamis (17/9/2015). (Baca berita: Pemkot Batu Kembalikan Bantuan Desa dari Pusat Rp6,5 M).
Menurut Heli, karena sudah diamanatkan di Undang-undang. Maka sebaiknya pemerintah mencairkan dana desa untuk 19 desa di Kota Batu agar tidak terjadi salah penggunaan. Pemkot Batu harus menurunkan tim pendamping ke desa-desa.
"Tapi kalau Pemkot Batu memiliki pemikiran lain. Kami tidak tahu. Yang pasti dalam Perubahan APBD Kota Batu tahun 2015, tidak mencantumkan dana pengganti dana desa," urai politikus Partai Gerindra tersebut.
Heli juga mempertanyakan keseriusan Pemkot Batu dalam menyusun dasar hukum penggunan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015. Walaupun ADD sudah di rekening bendahara desa. Tapi sampai saat ini ADD tidak bisa dimanfaatkan. Karena kepala desa menunggu dasar hukumnya dari Pemkot Batu.
"ADD memang anggaran rutin yang diterima desa. Tapi harus ada dasar hukum penggunaannya supaya kepala desa tidak terjerat masalah pidana," urainya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oro Oro Ombo, Sugiono berharap Pemkot Batu tetap mencairkan dana desa. Karena sudah menjadi amanat UU.
Soal pelaksanannya Pemkot Batu, bisa mengirim tim pendamping ke desa-desa. "Masyarakat sudah menunggu pencairan dana desa itu. Karena sejak awal sudah dijanjikan pemerintah pusat. Apalagi kalau dalam APBD perubahan 2015 tidak dianggarkan. Lebih baik dana desa dicairkan saja," tukasnya.
(sms)