Pernikahan Sejenis, Bisa Dikenakan Pasal Penodaan Agama

Kamis, 17 September 2015 - 15:47 WIB
Pernikahan Sejenis, Bisa Dikenakan Pasal Penodaan Agama
Pernikahan Sejenis, Bisa Dikenakan Pasal Penodaan Agama
A A A
DENPASAR - Pemilik akun facebook Joe Tully dan Tiko Mulya yang melakukan pernikahan sejenis bisa terancam penjara karena melanggar pasal penodaan agama dan Undang-undang Pernikahan.

"Apabila ada progres yang melanggar pasal dan ada bukti-bukti bahwa mereka melanggar pasal-pasal KUHP akan kita tegakkan, bisa jadi mereka kena pasal penodaan agama," kata Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto, di Denpasar, Kamis (17/9/2015).

Kapolda menegaskan, bahwa apabila ada progres kedua pasangan itu telah melanggar undang-undang maka bisa mendapatkan hukuman.

Menurut mantan Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri ini, berdasarkan hasil investigasi Polres Gianyar mereka mengatakan ini acara yang di Ubud, Gianyar itu adalah bagian dari ritual keagamaan. Maka dari itu pihaknya saat ini tengah memeriksa saksi ahli dulu.

"Kita harus tahu bagaimana tata cara upacara keagamaan Hindu seperti apa, dan ritualnya mereka bagaimana. Apabila upacara mereka itu memang dianggap menyimpang mungkin kita kenakan pasal juga," timpalnya.

Dia menambahkan, bahwa yang menikah adalah orang Amerika dengan Indonesia. " Mereka mengatakan bukan pernikahan melainkan perayaan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3410 seconds (0.1#10.140)