Betor Harus Diseragamkan

Kamis, 17 September 2015 - 10:03 WIB
Betor Harus Diseragamkan
Betor Harus Diseragamkan
A A A
MEDAN - Keberadaan becak bermotor (betor) di Kota Medan saatnya menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, Dinas Perhubunagn (Dishub) diminta mengeluarkan kebijakan untuk menyeragamkan betor.

Jumlahnya yang lebih dari 26.000 unit kini menjadi masalah sosial. Selain mengganggu para sopir angkutan umum yang berada di bawah naungan Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan Kesper (Keluarga Sopir dan Pemilik) di Medan, betor-betor ini juga dinilai menambah kesemrawutan Kota Medan.

Ketua DPC Organda Medan, Mont Gomery Munthe, menegaskan, sangat mudah mendata betor di Kota Medan, asalkan pemerintah konsisten dan menginginkan perubahan lebih baik. Dinas Perhubungan (Dishub) juga seharusnya membuat spek khusus betorbetor di Medan. Misalnya menyeragamkan semua betor di Medan dan membuat batasan penumpang betor.

“Jangan lagi betor di Medan ini menggunakan terpal bekas iklan, tapi buat terpal betor itu seragam. Kemudian, penumpangnya dibatasi hanya untuk dua atau tiga penumpang saja, jangan lebih. Ini supaya betor di Medan tidak semrawut seperti sekarang,” ujarnya. Selain itu, jumlah betor yang ada di Medan harusnya dibatasi. Menurutnya, idealnya jumlah betor yang beroperasi di Medan sekitar 15.000 unit, dan beroperasi dari gang ke gang.

“Konsep betor harusnya seperti itu. Makanya ada yang namanya kawasan tanpa betor. Tapi kenyataannya betor tetap saja masuk ke dalam kota. Sebenarnya bisa saja berubah, kalau pemerintahnya punya niat melakukan perubahan,” ujarnya. Hal senada dikatakan Sekretaris Kesper Sumut, Jaya Sinaga.

Dia menegaskan, keberadaan betor yang banyak tidak memiliki izin dan tidak memiliki kartu pengawas, memang kenyataan. Bahkan, banyak betor yang beroperasi tanpa plat nomor. Namun, kondisi itu seakan diabaikan begitu saja oleh pemerintah. Padahal, jelas- jelas keberadaannya semakin banyak itu sangat mengganggu keberadaan angkutan umum.

“Selain menambah kemacetan, sudah jelas merugikan angkot. Bahkan, ada betor yang beroperasi di kawasan bebas betor, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Jenderal Sudirman. Tapi tetap saja betor masuk ke kawasan itu, dan dibiarkan saja. Di sinilah kelemahan pemerintah, tidak ada tindakan tegas,” ungkap Jaya Sinaga, Rabu (16/9).

Hal ini disayangkan karena satlantas dan Dishub tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuat. Harusnya, pemerintah melalui Dishub Medan menindak tegas betor yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. Apalagi, betor yang beroperasi ini banyak yang datang dari luar Kota Medan. “Kalau bicara kepentingan sosial, itu sulit.

Mestinya betor yang beroperasi ya betor yang memang berasal dari dalam Kota Medan saja. Tidak semua betor yang berasal dari luar kota diperbolehkan beroperasi di Medan. Kami selaku jajaran pengusaha angkutan dirugikan dalam hal ini. Dari sisi pendapatan jelas berkurang, jalan juga bertambah macet. Kalau semakin macet, semakin banyaklah biaya operasional yang harus dikeluarkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Medan, Hendrik Ginting, tidak menampik keberadaan betor di Medan banyak berasal dari luar kota. Pihaknya sudah berupaya menertibkan betor-betor yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. “Namun, petugas sering kali berbaik hati kepada mereka, karena mereka selalu beralasan tidak punya uang untuk mengurus izin. Paling yang bisa kami lakukan adalah tidak lagi menambah plafon betor di Medan,” ujarnya.

Eko Agustyo Fb
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6435 seconds (0.1#10.140)