Pengecer Masih Jual Elpiji dengan Harga Lama

Kamis, 17 September 2015 - 10:02 WIB
Pengecer Masih Jual Elpiji dengan Harga Lama
Pengecer Masih Jual Elpiji dengan Harga Lama
A A A
MEDAN - Harga gas elpiji ukuran 12 kg yang turun dari Rp142.000 menjadi Rp134.800 dan Rp136.200 per tabung tergantung jarak, ternyata baru berlaku di tingkat agen. Sementara di tingkat pangkalan hingga pengecer masih berlaku harga lama, berkisar Rp150.000 per tabung.

Salah seorang pengecer gas di Kecamatan Medan Johor, Aji, mengaku masih menjual elpiji dengan harga lama, Rp150.000 per tabung karena membeli dari pangkalan sebelum harga turun. Selain itu, hingga kemarin, dia belum menerima informasi dan pemberitahuan secara resmi dari agen atau pangkalan. Informasi hanya dari media massa, baik media cetak maupun televisi.

“Jadi, kami anggap masih sah menjual dengan harga lama. Kami menghabiskan stok lama dulu. Kalau sudah habis dan ada pemberitahuan resmi dari agen atau pangkalan, kami pasti ikuti harga baru Rp145.000 per tabung dari sebelumnya Rp150.000,” ungkapnya di Medan, Rabu (16/9). Hal senada dikatakan Nelson, pengecer elpiji di Jalan Jamin Ginting.

Dia mengakui masih menerapkan harga lama kepada pembeli karena membelinya saat harga belum turun. “Saya pesan ke pangkalan sepekan sekali sepuluh tabung, dan hari ini (kemarin) ada sisa tiga tabung lagi. Stok ini tetap saya jual Rp150.000 karena saya beli dengan harga lama,” katanya. Sementara pemilik pangkalan gas elpiji di Jalan Setia Budi, M Tarigan, mengatakan, walaupun pemerintah telah menurunkan harga gas elpiji, belum bisa menerapkan harga baru itu.

Sebab, hingga kemarin, masih banyak stok elpiji yang dibeli dengan harga lama. Jika dia menjual dengan harga baru, tentu merugi. “Kami masih berikan harga lama, Rp148.000, karena stok kami ini dibeli dengan harga lama masih ada 24 tabung. Kalau tabung ini habis, baru kami jual dengan harga baru,” katanya.

Sementara Sales Eksekutif Elpiji PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Widhi Hidayat, mengatakan, penerapan harga baru ini harus langsung diikuti agen yang berjumlah 61 di Sumut. Sementara di tingkat pangkalan merupakan tanggung jawab agen, begitu juga pengecer harus diawasi pangkalan. “Hanya agen yang kami pastikan akan menerima sanksi jika tidak juga menerapkan harga baru,” tandasnya.

Jelia Amelida
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.5061 seconds (0.1#10.140)